Putusan

Fatwa 05 2003 waktu membayar dam, pahala shalat di masjid nabawi dan syarat doa makbul

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

WAKTU MEMBAYAR DAM, PAHALA SHALAT DI MASJIDIL HARAM
DAN SYARAT DOA MAKBUL
Pertanyaan Dari:
Haji Abdul Gani, D., Jl. Karangpaci Rt. 3 no. 27 Buntok Kal.Sel.
Pertanyaan:

  1. Kapankah waktu membayar dam, sebab diantara kita, ketika membayar dam
    berbeda-beda, dan siapa yang wajib bayar dam? Mohon dijelaskan lengkap
    dengan dalilnya!
    Jawab:
    a. Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar
    dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah)
    sebelum tahallul, atau apda hari tasyriq, sebagaimana disebutkan dalam suatu
    hadis:
    ﺸﺮِﻳ ﻖِ ﺫﹶﺑﺢﺎﻡ ِ ﺍﻟﺘﱡ ﺃﹶﻳﹸﻞﻭﻛ)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃمحﺪ:١٦١٥١(
    “Seluruh hari tasyriq merupakan hari penyembelihan”. (ditahrijkan oleh
    Ahmad)
    Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka harus diganti dengan puasa
    10 hari. Tiga hari dikerjakan di Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari
    dekerjakan setelah kembali ketempat asal. Sebagimana disebutkan dalam
    firmanNya:
    ...ِﻓﹶﺈ ﻓﹶﻤﺎ ﺍﺳﺘﻴﺴﺮ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻬﺪ ﻱ ِ ﻓﹶﻤﻦ ﻟﹶﻢ ﻳ ﺠِﺪﺓ ِ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﹾﺤﺞﻤﺮﻊ ﺑِﺎﻟﹾﻌﻢ ﻓﹶﻤﻦ ﺗﻤﺘﺫﹶﺍ ﺃﹶﻣِﻨﺘ
    ﹲﹲ ﻛﹶﺎ ﻣِﻠﹶﺔﻢ ﺗِﻠﹾﻚ ﻋﺸﺮﺓ ﻭﺳﺒﻌﺔ ٍ ﺇِﺫﹶﺍ ﺭﺟﻌﺘﺎ ﻡٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﺞ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶﺔ ِ ﺃﹶﻳﻓﹶﺼِﻴﺎﻡ...
    “…Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang ingin mengerjakan
    umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih korban yang mudah didapat.
    Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka ia
    wajib berpuasa tiga hari pada masa haji, danntujuh hari apabila telah pulang
    kembali, itulah sepuluh hari penuh”. (al-Baqarah (2): 196)
    b. Jama’ah haji yangb masih dalam keadaan ihram, tetapi melakkan
    mencukur/memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit,
    memakai parfum (wangi-wangian), wajib membayar dam dengan memilih
    salah satu diantara menyembelih seekor kambing, berpuasa tigahari, atau
    memberi makan 6 orang miskin, masing-masing 3 sha’ (9,3 liter),
    sebagaimana diatur dalam firman Allah:
    ...ﹲ ﻣِﻦ ﺻِﻴﺎﻡ ٍ ﺃﹶﻭِﻪ ِ ﺃﹶﺫﹰﻯ ﻣِﻦ ﺭﺃﹾ ﺳِﻪِ ﻓﹶ ﻔِﺪﻳﺔﹸﻢ ﻣ ﺮِﻳﻀﺎ ﺃﹶﻭ ﺑٍ ﻓﹶﻤﻦ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻣِﻨﻜ ﻚﺴﺻﺪﻗﹶ ﺔٍ ﺃﹶﻭ ﻧ
    ..

“Barangsiapa diantara kamu sakit, atau terdapat penyakit dikepalanya,
wajiblah ia membayar fidyah, yaitu puasa, bersedekah atau menyembelih
kambing”. (al-Baqarah (2): 196)
Dalam hadis Nabi disebutkan lebih rinci:ِ
ﻋﻦ ﻛﹶﻌ ﺐِ ﺑ ﻦﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻣﺮﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥﱠﻬﻢ ﻋﻨﻬﻢ ﺃﹶ ﺭﺿِﻲ ﺍﻟﻠﺓﺠﺮِ ﻋ
ﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴﻪﱠﻰ ﺍﻟﻠ ﺻﻠﺒِﻲ ﺍﻟﻨﹶﻪ ﺭﺃﹾ ﺳِﻚ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻧﻌﻢ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟ ﺁﺫﹶﺍﻙ ﻫﻮﺍﻡﹶﻪِﻪ ِ ﺯﻣﻦ ﺍﻟﹾﺤﺪﻳ ﺒِﻴﺔ ِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻟﺑ
 ﺍﺫﹾﺑﹸﻢﻭﺳﻠﱠﻢ ﺍﺣﻠِﻖ ﺭﺃﹾﺳﻚ ﺛ ﻊٍ ﻣِﻦﺎﻡ ٍ ﺃﹶﻭ ﺃﹶﻃﹾﻌِﻢ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶﺔﹶ ﺁﺻﻢ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶﺔﹶ ﺃﹶﻳﻜﹰﺎ ﺃﹶﻭ ﺻﺴﺢ ﺷﺎﺓﹰ ﻧ
ِنيﺔ ِ ﻣﺴﺎ ﻛﺗﻤ ﺮٍ ﻋﻠﹶﻰ ﺳِﺘ)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ(
“Dari Ka’b bin ‘Ujrah, bahwa Nabi saw bersabda:” Cukurlah rambutmu,
kemudian sembelihlah seekor domba sebagai ibadah, atau berpuasalah 3 hari
atau memberi makan sebanyak tiga sha’ kurma kepada 6 orang miskin”.
(ditahrijkan oleh Muslim, kitab al-Hajj)
c. Jama’ah haji yang terhalang jalannya sehingga tdak dapat meneruskan haji
atau umrah, wajib membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing
dan mencukur rambut, dan penyembelihannya ditempat terhalang, sebagimana
disebutkan dalam firmanNya:
..ﻢ ﻓﹶﻤﺎ ﺍﺳﺘﻴﺴﺮ ﻣِﻦ ﺍﻟﹾﻬﺪ ﻱ ِ ﻭﻟﹶﺎﹸﺣﺼِﺮﺗِﻥﹾ ﺃﻓﹶ ﺈﹶ ﺍﻟﹾﻬﺪﻱﹸﻎﺒﻠﻰ ﻳﹸﻢ ﺣﺘﺀُﻭﺳﻜﹸﻮﺍ ﺭﺤﻠِﻘﺗ
ﱠﻪِﻠ ﺤﻣ
“Apabila kamu terhambat (terhalang olehmusuh atau karena sakit) maka
(sembelihlah kurban) yang mudah didapat, dan janganlah mencukur kealamu
sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya”. (al-Baqarah (2): 196
d. Apbila membunuh binatang liar, wajib membayardam denga menyembelih
binatang yang nilainya sebanding dengan binatang liar yang dibunuhnya, dan
penyembelihannya dilakukan ditanah haram. Apabila tidak dapat
menyembelih binatang, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin
seniali binatang yang dibunuh, atau berpuasa sebanyak hari nilai binatang
yang dibunuh, dengan perhitungan, setiap seperempat sha’ (gantang) sama
dengan satu hari, sebagimana disebutkan dalam:
ﱠﺬِﻳﻦ ﺀَﺍﻣﻬﺎ ﺍﻟﻳﺎﺃﹶﻳﹸﺪﺍ ﻓﹶﺠﺰﺍﺀ ٌ ﻣِﺜﹾﻞﺘﻌﻤﹸﻢ ﻣ ﻭﻣﻦ ﻗﹶﺘﻠﹶﻪ ﻣِﻨﻜﻡﺮﻢ ﺣﻴﺪ ﻭﺃﹶﻧﺘﹸﻮﺍ ﺍﻟﺼﻠﻘﹾﺘﻮﺍ ﻟﹶﺎ ﺗﻨ
ﹲ ﻃﹶﻌﺎﻡﱠﺎﺭﺓﹸﻢ ﻫﺪﻳﺎ ﺑﺎ ﻟِﻎﹶ ﺍﻟﹾﻜﹶﻌﺒ ﺔ ِ ﺃﹶﻭ ﻛﹶﻔ ﺑِﻪ ِ ﺫﹶﻭﺍ ﻋﺪ ﻝ ٍ ﻣِﻨﻜﹸﻢﺤﻜﻌ ﻢ ِ ﻳِﻦ ﺍﻟﻨﻣﺎ ﻗﹶﺘﻞﹶ ﻣ
ﹸ ﺫﹶ ﻟِﻚ ﺻِﻴﺎﻣﺎﺪﻝِ ﻣﺴﺎ ﻛِني ﺃﹶﻭ ﻋِﻩﹸﻭﻕ ﻭﺑﺎﻝﹶ ﺃﹶﻣ ﺮﻟِﻴﺬ...
“Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu membunuh binatang buruan
ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantar kamu membunuhnyadengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbnag
dengan burun yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara
kamu sebagai hadya, yag dibawa sampai Ka’bah, atau denda membayar
kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seibang


dengan mekanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang
buruk dari perbuatannya …(al-Ma’idah (5): 95)
e. Apabila mengumpuli isteri sebelum tahallul, maka selain hajinya batal, ia jiga
wajib membayar dam, dengan cara menyembelih unta, jika tidak bisa, diganti
dengan menyembelih sapi, jika tidak bisa, diganti dengan menyembelih tujuh
ekor kambing. Jika tidak bisa juga, diganti dengan berpuasa sebanyak nilai
unta, dengan perhitungan setiap seperempat sha’ (gantang) sama dengan satu
hari. Cara ini berdasarkan ftawa Umar, Ali dan Abu Hurairah.
2. Menurut seorang muballigh, ganjaran salat di masjid al-Haram adalah 100.000
lipat bila dibandingkan dengan ganjaran salat dimasjid lainnya, sedang
menurut muballigh lainnya, ganjarannya sama. Mohon penjelasan dengan
dalil-dalilnya!
Jawab:
Jika dilihat dari latar belakang pembangunannya, maka masjid dapat
dibagi menjadi dua macam:
a. Masjid yang dibangun atas dasar taqwa; masjid inilah tempat ibadah yang
diridahi Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalm firmannya:
... ِ ﻝﻘﹾﻮﻯ ﻣِﻦ ﺃﹶﻭ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﺘﺲﹸﺳ ﺃِﻟﹶﻤﺴ ﺠِﺪﹸﻮﻡ ﻓِﻴﻪ ﺃﹶﻥﹾ ﺗﻘﻳﻮ ﻡٍ ﺃﹶﺣﻖ...
“. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak
hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya”
b. Masjid yang dibangun ats dasar kemadaratan; masjid inilah yang disebut
masjid dirar, sebagimana disebutkan dalam firmanNya:
ﹸﻔﹾﺮﺍ ﻭﺗﻔﹾ ﺮِﻳﻘﹰﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﹾﻤﺆ ﻣِﻨِني ﻭ ﺇِﺭﺻﺎﺩﺍ ﻟِﻤﻦ ﺣﺎﺭﺏﹸﻭﺍ ﻣﺴﺠِﺪﺍ ﺿِﺮﺍﺭﺍ ﻭﻛﺨﺬﱠﺬِﻳﻦ ﺍﺗﻭﺍﻟ
ﱠﺴﻨﻰ ﻭﺍﻟﻠﱠﺎ ﺍﻟﹾﺤ ﺇِﻥﹾ ﺃﹶﺭﺩﻧﺎ ﺇِﻟﹸ ﻭﻟﹶﻴﺤ ﻠِﻔﹸﻦﹶﺒﻞ ﻣِﻦ ﻗﹶﻪﻮﻟ ﻭﺭﺳﱠﻪﺍﻟﻠﻮﻥﹶﻢ ﻟﹶﻜﹶﺎﺫِﺑﻬ ﺇِﻧﺪﺸﻬ ﻳﻪ.ﻟﹶﺎ
ﹸﻢ ﻓِﻴﻪ ِ ﺃﹶﺑﺪﺍﺗﻘ..
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan
mesjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu'min), untuk
kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu'min serta
menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-
Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak
menghendaki selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).Janganlah
kamu bersembayang dalam masjid itu selamanya…
Dari kedua ayat tersebut, jelaslah bahwa masjid yang dibangun dimuka
bumi ini berbeda-beda tingkatannya, sesuai dengan motivasi pembangunannya.
Rasulullah saw pun membedakan antara satu masjid dengan masjid
lainnya, sehingga ada masjid yang lebih utam untuk berziarah kepadanya, seperti
Masjid al-Haram, Masjid al-Nabawiy dan Masjid al-Aqsa, sebagaimana
disebutkan dalam suatu hadis:


 ﺻﺒِﻲﱠﻬﻢ ﻋﻨﻬﻢ ﻋ ﻦِ ﺍﻟﻨﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﺭﺿِﻲ ﺍﻟﻠﹸﺣﺎﻝ ﺍﻟﺮﺸﺪﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻟﹶﺎ ﺗﱠﻰ ﺍﻟﻠِ ﻠ
ﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻭﻣﺴ ﺠِﺪﱠﻰ ﺍﻟﻠﻮ ﻝِ ﺻﻠﺳﱠﺎ ﺇِﻟﹶﻰ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶ ﺔِ ﻣﺴﺎ ﺟِﺪ ﺍﻟﹾﻤﺴ ﺠِﺪِ ﺍﻟﹾﺤﺮﺍﻡ ِ ﻭﻣﺴ ﺠِﺪِ ﺍﻟﺮﺇِﻟ
ﺍﻟﹾﺄﹶﻗﹾﺼﻰ)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ(
“Dari Abi Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Tidak disunnahkan
bepergian (berziarah) kecuali kepada tiga masjid, yaitu: al-Masjid al-Haram,
Masjid Rasul saw dan al-Masjid al-Qqsa”. (ditahrijkan oelh al-Bukhari, kitab al-
Kusuf, bab fadlu ashshalah, I: 135)
Dalam hadis lainnya disebutkan sebagai berikut:ِ
 ﺇِﻟﹶﻰ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶﺔﹶﺮﺴﺎﻓﻤﺎ ﻳﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺇِﻧﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥ ﺃِﺮﺨ ﺒَﻋﻦ ﺃﹶﺑﺎ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﻳ
ﻣﺴﺎ ﺟِﺪ ﻣﺴ ﺠِﺪِ ﺍﻟﹾﻜﹶﻌﺒﺔ ِ ﻭﻣﺴﺠِﺪِﻱ ﻭﻣﺴ ﺠِﺪِ ﺇِﻳﻠِﻴﺎﺀ)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ(
“Dari Abi Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda: Bepergian (ziarah yang
disunnahkan) hanyalah kepada tiga masjid, yaitu: Masjid al-KA’bah, Masjidku
dan Masjid Iliya’ (Aqsha)”. (ditahrijkan oleh Muslim, I, kitab al-Hajj, no.
511/1397: 636)
Hadis tersebut menunjukkanadanya perbedaan antara satu masjid dengan
lainnya. Ada masjid yang dibangun atas dasar taqwa kepada Allah SWT, ada
masjid yang dibangun untuk memecah belah umat Islam atau atas dasar kufur.
Ada pula masjid yang dibangun nilainya sangat tinggi, sehingga jika beribadah
dimasjid tersebut pahalanya seratus ribu kali pahala dimasjid lainnya,
sebagaimana diungkapkan dalam hadis Nabi saw:
ﺍﻟﺼﻼﺓ يف ﺍملﺴﺠﺪ ﺍحلﺮﺍﻡ مبﺎﺋﺔ ﺃﻟﻒ ﺻﻼﺓ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ يف ﻣﺴﺠﺪﻱ ﺑﺄﻟﻒ ﺻﻼﺓ
ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ يف ﺑﻴﺖ ﺍملﻘﺪﺱ خبﻤﺴﺘﻤﺎﺋﺔ ﺻﻼﺓ
“Salat di al-Masjid al-Haram pahalanya seratus ribu salat, dan salat di masjidku
pahalanya seribu salat dan salat di Bait al-Maqdis lima ratus salat (jika
dibandingkan edngan masjid lainnya)”. (ditahrijkan oleh al-Bazzar, dari Abi
Darda’; as-Shan’aniy, 1960, II: 177)
Menurut at-Tahawiy, yang dimaksudkan dengan salat pada hadis tersebut
ialah salat fardu, sebab salat sunnah yang paling utama adalah dirumah sendiri.
3. Sebagian muballigh menyatakan bahwa berdo’a di Raudah di Masjid Nabawiy
do’anya makbul. Tetapi sebagian muballigh mengatakan, bahwa tidak perlu
menggunakan tempat tertentu untuk berdo’a, asalkan sudah masuk masjid
sudah cukup, dan makbul. Manakah yang benar?
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, baiklah kami kutipkan bebrapa
persyaratan berdo’a. menurut jumhur ulama, persyaratan berdo’a antar lain ialah:


a. Beriman kepada Allah SWT dan memenuhi kewajiban-kewajiban kepadaNya
dan meninggalkan larangan-laranganNya, sebagaimana ditegaskan dalam
firmanNya:
ﺍ ﻉ ِ ﺇِﺫﹶﺍ ﺩﻋﻮﺓﹶ ﺍﻟﺪﹸﺟِﻴﺐ ﺃﻲ ﻗﹶﺮِﻳﺐﻲ ﻓﹶﺈِﻧﻭﺇِﺫﹶﺍ ﺳﺄﹶﻟﹶﻚ ﻋِﺒﺎﺩِﻱ ﻋﻨﻮﺍ ﻟِﻲﺩﻋﺎ ﻥ ِ ﻓﹶﻠﹾﻴﺴﺘﺠِﻴﺒ
ﻭﻥﹶﺪﻢ ﻳﺮﺷﱠﻬﻠﹶﻌﻮﺍ ﺑِﻲ ﻟﺆ ﻣِﻨﻟﹾﻴﻭ
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka
(jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan
orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada- Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. b. Berdo’a langsung kepada Allah SWT tanpa perantara, sebagaimana ditegaskan dalam firmaNya:  ﻭ ﺇِﻳﺪﻌﺒﺎﻙ ﻧﺇِﻳِنيﺎﻙ ﻧﺴﺘ ﻌ Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan c. Memperbanyak istighfar (mohon ampunan) kepada Allah SWT, sebagaimana diperintahkan Allah SWT: ﱠﺎﺭﺍ ﻛﹶﺎﻥﹶ ﻏﹶﻔﻪِﻧﹸﻢ ﺇﻜﻭﺍ ﺭﺑِﺮﻐ ﻔﺍﺳﺘ.ﻳﹸﻢ ﻣِﺪﺭﺍﺭﺍﻤﺎﺀ َ ﻋﻠﹶﻴﻜﺮ ﺳِﻞِ ﺍﻟﺴ. ٍﹸﻢ ﺑِﺄﹶﻣﻮﺍ ﻝﻤﺪِﺩﻛﻭﻳ ﹸﻢ ﺃﹶﻧﻬﺎﺭﺍﺎﺕ ٍ ﻭﻳﺠﻌﻞﹾ ﻟﹶﻜﹸﻢ ﺟﻨﻭﺑ ﻨِني ﻭﻳﺠﻌﻞﹾ ﻟﹶﻜ "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, --sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun--, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai. d. Meyakini bahwa do’a yang diucapkan itu akan dikabulkan Allah SWT, sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya: ...ْﹸﻢﻮﻧِﻲ ﺃﹶﺳﺘ ﺠِﺐ ﻟﹶﻜﺍﺩﻋ... …"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu….
e. Berdo’a disertai dengan berusaha, sebagaimana ditegaskan dalam firmaNya:
...ِﻢِﺄﹶﻧﻔﹸ ﺴِﻬﻭﺍ ﻣﺎ ﺑﺮﻴﻐﻰ ﻳ ﻣﺎ ﺑِﻘﹶﻮ ﻡٍ ﺣﺘﺮﻴﻐ ﻟﹶﺎ ﻳﱠﻪﱠ ﺍﻟﻠِﻥﺇ...
…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri….
Demikianlah persyaratan bagi seseorang yang berdo’a kapada Allah SWT.
Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, niscaya Allah akan mengabulkan do’anya,
kapan dan dimanapun ia berdo’a, dimasjid, drumah, di al-Masjid al-Nabawiy atau
di al-Masjid al-Haram. Karena waktu dan tempat beribadah berbeda keadaanya,
maka tentu saja ada waktu yang afdal, dan ada pula tempat yang afdal, seperti
diisyaratkan dalam hadis Nabi saw:
Waktu yang afdal untuk berdo’a:

  1. Pada hari Jum’at, sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadis:

makbulِ
 ﺔِ ﻓﹶﻘﹶﺎﻝﹶ ﻓِﻴ ﻪﻌﻤﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﺫﹶﻛﹶﺮ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﹾﺠﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﺃ
ﹲ ﻟﹶﺳﺎﻋﺔﺎﻩ ﺇِﻳﱠﺎ ﺃﹶﻋﻄﹶﺎﻩ ﺗﻌﺎﻟﹶﻰ ﺷﻴﺌﹰﺎ ﺇِﻟﱠﻪﹸ ﺍﻟﻠﹶﻝﺴﺄﱢﻲ ﻳﺼﻠ ﻳ ﻗﹶﺎﺋِﻢﻮﻫ ﻭﺴﻠِﻢ ﻣﹸﻬﺎ ﻋﺒﺪﻮﺍﻓِﻘﺎ ﻳ
ﹸﻬﺎﱢﻠﻘﹶﻠِﻩ ِ ﻳﻭﺃﹶﺷﺎﺭ ﺑِﻴ ﺪ*
“Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw membicarakan
hari Jum’at, maka beliau bersabda: Pada hari Jum’at terdapat suatu saat yang
tidak dijumpai oleh seorang muslim yang sedang melakkan salat danberdo’a
(memohon) sesuatu kepada Allah, kecuali Dia mengabulkan do’anya, dan
beliau mengisyaratkan dengan tangannya bahwa saat itu sangat singkat”.
(ditahrijkan oleh al-Bukhariy, kitab Jum’at, 1:224)
2. pada waktu antara azan dan iqamat, sebagaiman disebutkan dalam suatu hadis
Nabi: ُ
ﻋﺎﺀ ﺍﻟﺪﺮﺩﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻟﹶﺎ ﻳﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪِ ﺻﻠﹸ ﺍﻟﻠﻮﻝﻋﻦ ﺃﹶﻧ ﺲِ ﺑ ﻦِ ﻣﺎ ﻟِﻚٍ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭﺳِ ﺑﻴﻦ
ﺍﻟﹾﺄﹶﺫﹶﺍﻥ ِ ﻭﺍﻟﹾﺈِﻗﹶﺎﻣﺔ)ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ(
“Diriwaytkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasululah saw bersabda:
“Tidak ditolak do’a yang dipanjatkan antara azan dan iqamat”. (diriwaytkan
oelh Abu Dawud, at-Tirmizi dan Ahmad; Sunan Abi Dawud, I, kitah ash-
Shalah, no.521)
3. Pada waktu sujud, sebagiamana disebutkan dalam suatu hadis:
ﻋﻦﹸ ﺍﻟﹾﻌﺒﺪﹸﻮﻥ ﻣﺎ ﻳﻜﺏﹶﻗﹾﺮﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺃﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﺃ
 ﺳﻮﻫ ﻪِ ﻭَﻣِﻦ ﺭﺑﻋﺎ ﺀِﺮﻭﺍ ﺍﻟﺪ ﻓﹶﺄﹶﻛﹾ ﺜﺎﺟِﺪ)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ(
“Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda:” Saat seorang hamba
yang paling dekat dengan Tuhannya, ialah ketika ia bersujud, maka
perbanyaklah do’a (ketika itu)”. (ditahrijkan oleh Muslim, no. 482, bab ar-
Ruku’)
4. Waktu sepertiga malam terakhir, sebagimana diungkapkan dalam suatu hadis:
ﹸِﻝﻨ ﺰﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻳﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥﱠﻬﻢ ﻋﻨﻬﻢ ﺃﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﺭﺿِﻲ ﺍﻟﻠ
ﱠ ﻟﹶﻴﻠﹶ ﺔ ٍ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﺴﹸﻞﻨﺎ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﹶﻰ ﻛﺭﺑﹸﹸﻮﻝ ﻳﻘِﺮﱠﻴ ﻞ ِ ﺍﻟﹾﺂ ﺧﹸ ﺍﻟﻠﹸﺚﹸﻠﻧﻴﺎ ﺣِني ﻳﺒﻘﹶﻰ ﺛﻤﺎﺀ ِ ﺍﻟﺪ
 ﻣﻦﻪﹸﻋ ﻄِﻴﹶﺄﹸﻨِﻲ ﻓ ﻣﻦ ﻳﺴﺄﹶﻟﹶﻪﻮﻧِﻲ ﻓﹶﺄﹶﺳﺘﺠِﻴﺐ ﻟﻣﻦ ﻳﺪﻋﻧِﻲ ﻓﹶﺄﹶﻏﹾ ﻔِﺮ ﻟﹶﻪﻳﺴﺘﻐﻔِﺮ)ﺃﺧﺮﺟﻪ
ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ(
“ Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tuhan kita yang Maha
Pemberi berkah dan Maha Agung turun ke langit dunia setiap malam, ketika
tersisa sepertiga malam akhir, seraya berfirman: Barangsiapa berdo’a kepada-
Ku maka akan Aku kabulkan. Barangsiap meminta kepada-Ku maka akan
Aku beri, dan barangsiapa mohon ampun kepada-Ku, maka akan Aku
ampuni”. (ditahrijkan oleh al-Bukhariy, kitab al-Tahjjud, no. 1145)


  1. Ketika berpuasa, sebagimana diungkapkan dalam suatu hadis:
    ﺮﹲ ﻟﹶﺎ ﺗﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﺛﹶﻠﹶﺎﺛﹶﺔﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ ِ ﺻﻠﹸ ﺍﻟﻠﻮﻝﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭﺳﻢﻬﺗﻋﻮ ﺩﺩ
    ﻭﻥﹶ ﺍﻟﹾﻐﻤﺎ ﻡ ِ ﻳﻮﻡ ﺩﱠﻪﻬﺎ ﺍﻟﻠﹸﻮ ﻡ ِ ﻳﺮﻓﹶﻌ ﻭﺩﻋﻮﺓﹸ ﺍﻟﹾﻤﻈﹾﻠِﺮﻔﹾ ﻄﻰ ﻳ ﺣﺘﺎﺋِﻢﹸ ﻭﺍﻟﺼِﻝ ﺍﻟﹾﻌﺎ ﺩٍﺍﻟﹾﺈِﻣﺎﻡ
     ﻚِ ﻭﻟﹶﻮ ﺑﻌﺪ ﺣِنيﺗِﻲ ﻟﹶﺄﹶﻧﺼﺮﻧﹸ ﺑِﻌِﺰﹸﻮﻝﻤﺎﺀ ِ ﻭﻳﻘ ﺍﻟﺴ ﻟﹶﻬﺎ ﺃﹶﺑﻮﺍﺏﺢﻔﹾﺘﺗﺍﻟﹾﻘِﻴﺎﻣﺔ ِ ﻭ)ﺭﻭﺍﻩ ﺇﺑﻦ
    ﻣﺎﺟﻪ(
    “Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:” Tiga kelompok
    yang do’anya tidak ditolak (oleh Allah): Orang yang berpuasa hingga
    berbuka, Pemimpin yang adil, dan do’a orang yang teraniaya. Allah
    mengangkat do’a (mereka) diats awan dan membukakan baginya pintu-pintu
    langit, kemudian Tuhan berfirman:”Demi keagungan-KU Aku benar-benar
    akan menolongmu walaupun sesudah ini”. (Ibnu Majah, no. 1742)
    Hadits-hadits tersebut memberi pengertian bahwa ada waktu-waktu
    tertentu yang lebih baik untuk berdo’a kepada Allah.
    Adapun tempat tertentu yang lebih baik untuk berdo’a, dapat dilihat pada
    hadis yang menyatakan bahwa salat di Masjid Nabawiy pahalanya 1000 kali salat
    di masjid lainnya, salat di al-Masjid al-Haram pahalnya 100.000 kali dansalat
    dimasjid al-Aqsa pahalanya 500 kali, mengisyaratkan bahwa ada tempat-tempat
    tertentu yang afdal, walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit. Do’a yang
    dilakkan Rasulullah ditempat tertentu, juga menunjukkan bahwa tempat tersebut
    adalah terbaik untuk berdo’a, misalnya Nabi mendirikan salat di Maqam Ibrahim
    ketika bertawaf, kemudian di Shafa, ketika bersa’i. Setelah sampai di Muzdalifah
    beliau berdo’a dibukit Quzah, Rasulullah juga berdo’a di dekat Jamrah. (Hadis ini
    ditahrijkan oleh al-Bukhariy dan Muslim, diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah,
    maaf tidak kami kutip karena hadis tersebut sangat panjang)
    Hadits tentang Raudah juga mengiyaratkan adanya tempat tetentu
    yangsangat baik untuk berdo’a, sebagaimana diungkpakan dalamsuatu hadis: ٍ
    ﱠ ﻪ ِ ﺑ ﻦ ِ ﺯﻳ ﺪﻋﻦ ﻋﺒ ﺪ ِ ﺍﻟﻠﱠﻬﻢ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺑﻴﺘِﻲﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠ ﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠﱠ ﺭﺳﹶﻥﱢ ﺃِ ﺍﻟﹾﻤﺎﺯِين
    ﺔﹲ ﻣِﻦ ﺭِﻳﺎﺽ ِ ﺍﻟﹾﺠﻨﻭﻣِﻨﺒﺮِﻱ ﺭﻭﺿﺔ*)ﻣﺴﻠﻢ أﺧﺮﺟﻪ(
    “Dari Abdillah bin Yaid al-Maziniy, bahwa Rasulullah bersabda: “Antar rumahku
    dan mimbarku adalahsuatu raudah (kebun) dari sebagian kebun-kebun di surga”.
    (ditahrijkan oleh Muslim, I, Kitab al-Hajj, no. 500/1390: 633)
    Hadis tersebut memang tidak menetapkan bahwa Raudah adalah tempat
    yang sangat baik untuk berdo’a, tetapi terdapat isyarat kuat bahwa tempat tersebut
    mempunyai keistimewaan, sebab jika tidak mempunyaikeistimewaan, niscaya
    Rasululah saw tidak menjelaskan secara khusus. Dari sinilah jumhur ulama
    berpendapat bahwa Raudah yang berada di Masjid an-Nabawiy tersebut
    merupakan tempat yang sangat baik untuk berdo’a. tetapi tidaklah berarti bahwa
    berdo’a dilain tempat tidak makbul. Sebab berdo’a dmana saja asal memenuhi
    persyaratan berdo’a, niscaya dikabulkan Allah SWT. *)

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003