Sumber

KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ā’isyah — Merupakan istri Nabi yang meriwayatkan tentang Haji Wadak.
  • ‘Abdullāh Ibn ‘Umar — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis salat di Mina.
  • ‘Imrān Ibn Ḥuṣain — Sahabat yang ditanya tentang salat safar Nabi.
  • ‘Umar — Sahabat Nabi yang disebut melakukan salat qasar safar.
  • ‘Uṡmān — Sahabat Nabi yang disebut melakukan salat qasar safar.
  • Abū Bakr — Sahabat Nabi yang disebut melakukan salat qasar safar.
  • Abū Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang mengikuti imam.
  • Abū Naḍrah — Perawi yang meriwayatkan dari Imran bin Hushain.
  • Abū Nu‘aim — Perawi hadis tentang Ibn Umar salat bersama imam.
  • Anas Ibn Mālik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang jarak safar dan qasar.
  • Arafah — Salah satu tempat wukuf dan alternatif tempat salat jamak.
  • Ḥafṣ Ibn ‘Āṣim — Perawi hadis dari Ibn Umar tentang salat safar.
  • Hudaibiyah — Tempat Rasulullah saw menghampiri Ka‘b Ibn ‘Ujrah yang kepalanya penuh kutu.
  • Jābir — Sahabat yang meriwayatkan perihal haji Nabi.
  • Jābir Ibn ‘Abdullāh — Perawi hadis tentang penyembelihan sapi hasil serikat tujuh orang saat haji Tamattu'.
  • Ka‘b Ibn ‘Ujrah — Perawi hadis tentang turunnya ayat fidyah bagi yang sakit atau terganggu kepalanya saat ihram.
  • Masjidil Haram — Tempat yang disebut dalam ayat al-Quran tentang kewajiban dam.
  • Mekah — Seluruh pelosok Mekah adalah jalan dan tempat penyembelihan hadyu.
  • Mina — Tempat penyembelihan hadyu dan kurban Rasulullah saw saat haji.
  • Muzdalifah — Tempat pelaksanaan salat jamak Magrib dan Isya menurut hadis.
  • Salim Ibn ‘Abdillāh — Perawi hadis dari ayahnya Abdullah bin Umar.
  • Ummu Farwah — Meriwayatkan hadis tentang keutamaan salat di awal waktu.
  • Usamah — Dibonceng di belakang unta Rasulullah saat perjalanan haji.
  • Yaḥyā Ibn Yazīd al-Hunā’ī — Perawi yang bertanya kepada Anas bin Malik tentang qasar.
  • Yūnus Ibn Muḥammad — Perawi dengan tambahan redaksi hadis.
  • Zulhulaifah — Tempat Nabi salat Asar qasar saat haji.

Istilah Kunci

  • Dam (دم) — Binatang sembelihan sebagai denda pelanggaran dalam ibadah Haji.
  • Fidyah (فدية) — Tebusan berupa puasa, sedekah, atau kurban karena pelanggaran atau halangan.
  • Hadyu (الهدي) — Hewan sembelihan untuk ibadah Haji, lebih umum dari dam.
  • Haji Ifrad (حج الإفراد) — Jenis haji yang dilakukan hanya untuk haji saja tanpa umrah.
  • Haji Qiran (حج القران) — Jenis haji yang menggabungkan ihram umrah dan haji sekaligus.
  • Haji Tamatuk (حج التمتع) — Jenis haji yang menggabungkan umrah dan haji dengan menyembelih hadyu.
  • Haji Wadak (حجة الوداع) — Haji perpisahan yang dilakukan Nabi saw.
  • Jamak — Menggabungkan dua salat dalam satu waktu saat safar.
  • Jamak Ta’khir — Melakukan dua salat di waktu salat yang kedua.
  • Jamak Takdim — Melakukan dua salat di waktu salat yang pertama.
  • Nusuk (نسك) — Istilah untuk penyembelihan hewan sebagai kompensasi ibadah haji.
  • Qasar — Meringkas jumlah rakaat salat fardu saat safar.
  • Salat Musafir — Salat yang dilakukan dalam perjalanan safar.
  • Tarwiyah — Hari ke-8 Zulhijjah ketika jamaah haji berangkat ke Mina.
  • Wukuf — Berdiam di Arafah pada puncak ibadah haji.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-HAJI/KITAB-HAJI-BAGIAN-15-SALAT-DAM-HADYU.md

Menampilkan 30 dari 46 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah