Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.
Entitas yang Disebut
- Abu ‘Uwanah — Perawi hadis larangan membaca al-Qur'an saat ruku atau sujud.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kedekatan hamba dengan Allah saat sujud.
- Aisyah — Perawi hadis mengenai doa Rasulullah dalam ruku dan sujud.
- Ali ibn Abi Talib — Perawi hadis terkait larangan membaca al-Qur'an saat shalat.
- Ibrahim ibn Abdillah ibn Hunain — Perawi hadis yang mendengar Ali ibn Abi Talib.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga yang menyusun buku Tuntunan Manasik Haji.
- Malik ibn Huwairisi — Perawi hadis terkait tata cara shalat.
- Muqoddas AN. — Penanya dari Banjarnegara.
Istilah Kunci
- Haji Ifrad (لَبَّيْكَ حَجًّا) — Mendahulukan ibadah haji atas umrah dan dilakukan tanpa dam.
- Haji Qiran (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً) — Ibadah haji dan umrah dikerjakan sekaligus dengan satu niat serta dikenakan dam.
- Haji Tamattu’ (لَبَّيْكَ عُمْرَةً) — Mengerjakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan dikenakan dam.
- Ibadah mahdhah — Ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai tuntunan Rasulullah.
- Jamak — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
- Qasar — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 09-1998_Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.md