Sumber

Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Haji Ifrad (لَبَّيْكَ حَجًّا) — Mendahulukan ibadah haji atas umrah dan dilakukan tanpa dam.
  • Haji Qiran (لَبَّيْكَ حَجًّا وَعُمْرَةً) — Ibadah haji dan umrah dikerjakan sekaligus dengan satu niat serta dikenakan dam.
  • Haji Tamattu’ (لَبَّيْكَ عُمْرَةً) — Mengerjakan umrah terlebih dahulu sebelum haji dan dikenakan dam.
  • Ibadah mahdhah — Ibadah yang pelaksanaannya harus sesuai tuntunan Rasulullah.
  • Jamak — Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
  • Qasar — Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 09-1998_Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak.md

Kembali ke Fatwa 1998