Sumber

Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05.A 2003 waktu membayar dam (SM No 21 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Ali — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
  • Haji Abdul Gani — Penanya terkait waktu dan kewajiban membayar dam.
  • Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang menjadi rujukan riwayat tentang fidyah rambut.
  • Umar — Pemberi fatwa mengenai denda bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Denda bagi jamaah haji yang melanggar ketentuan manasik.
  • Haji Qiran (حَجِّ قِرَان) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
  • Haji Tamattu’ (حَجِّ تَمَتُّع) — Jenis haji yang mewajibkan dam bagi pelakunya.
  • Ihram (إِحْرَام) — Kondisi suci dalam ibadah haji yang jika melanggar ketentuan berpakaian/berhias wajib membayar dam.
  • Tahallul (تَحَلُّل) — Waktu selesainya larangan-larangan ihram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 05.A-2003_waktu membayar dam (SM No 21 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003