Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH.
Entitas yang Disebut
- ‘Abd ar-Raḥmān — Saudara ‘Ā’isyah yang menemaninya umrah dari Tan‘im atas perintah Rasulullah.
- ‘Aisyah — Istri Nabi yang melakukan umrah Tan'im karena haid saat haji tamatuk.
- Abdurrahman bin Abi Bakar — Saudara ‘Aisyah yang menemaninya ke Tan'im untuk umrah.
- Abu Daud — Perawi hadis tentang manasik haji.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kewajiban haji yang melarang pertanyaan berlebihan.
- Ahmad bin Hanbal — Ulama yang berpendapat sama dengan Malik dan Syafi‘i.
- Aḥmad ibn Ḥanbal — Imam mazhab yang membolehkan umrah lebih dari satu kali dalam setahun.
- Al Albani — Ulama yang mensahihkan hadis tentang manasik haji.
- Al Baihaqy — Perawi hadis tentang mengambil manasik dari Nabi.
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang umrah dan haji mabrur.
- al-Ḥasan al-Baṣrī — Ulama yang sepakat dengan Ibn Sīrīn dalam memakruhkan umrah berulang.
- al-Ḥaṭṭāb — Pengarang Mawāhib al-Jalīl yang dirujuk dalam catatan kaki.
- An Nasaiy — Perawi hadis riwayat Abu Hurairah tentang kewajiban haji.
- an-Nasā’ī — Perawi hadis yang meriwayatkan ucapan ‘Ā’isyah tentang dua ibadah.
- Arafah — Padang tempat wukuf haji.
- Asy Syafi’i — Ulama yang berpendapat sama dengan Malik tentang haji qiran.
- At Tirmidzy — Perawi hadis tentang manasik haji.
- at-Tirmiżī — Perawi hadis bersama al-Bukhārī tentang keutamaan umrah.
- Baitullah — Sebutan untuk Kakbah.
- Beirut — Kota di Lebanon, tempat penerbitan kitab.
- Hasbah — Tempat di Mekah, disebut dalam konteks malam Hasbah.
- Hisyam — Perawi tambahan dalam hadis ‘Aisyah yang menyatakan tidak ada denda.
- Hudaibiyah — Tempat umrah pertama Nabi tahun 6 H.
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis yang menyebutkan empat kali umrah Nabi saw.
- Ibn al Qayyim — Ulama yang mengomentari hadis ‘Aisyah dengan interpretasi kedua.
- Ibn al-Mājisyūn — Pengikut Malik yang membolehkan umrah lebih dari satu kali.
- Ibn Sīrīn — Ulama yang menganut pendapat makruh umrah lebih dari satu kali.
- Indonesia — Negara asal jemaah haji yang mengalami problem kuota.
- Jabir bin ‘Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kasus ‘Ā’isyah.
- Ji'ranah — Tempat umrah ketiga Nabi seusai Perang Hunain.
- Kakbah — Bangunan suci di Mekah, pusat tawaf.
- Madinah — Kota tempat tinggal ‘Ā’isyah dan para sahabat.
- Malik — Ulama yang berpendapat ‘Aisyah mengubah hajinya menjadi haji qiran.
- Marwah — Bukit di Mekah tempat sa’i.
- Masjidil Haram — Masjid suci di Mekah tempat ibadah haji.
- Mekah — Kota suci tempat pelaksanaan haji dan umrah.
- Muslim — Perawi hadis tentang manasik dan tentang tolong-menolong.
- Muṭarrif — Pengikut Malik yang membolehkan umrah lebih dari satu kali dalam setahun.
- Riyad — Kota di Arab Saudi, tempat penerbitan kitab.
- Safa — Bukit di Mekah tempat sa’i.
- Sarif — Tempat ‘Aisyah mengalami haid dalam perjalanan haji.
- Tan'im — Tempat ‘Aisyah melakukan umrah pengganti setelah haji.
Istilah Kunci
- Al-Mā‘ūn (سورة الماعون) — Nama surat yang menjadi dasar kewajiban penyantunan kaum duafa.
- Asas prioritas — Mendahulukan yang wajib atas yang sunnat dalam ibadah haji.
- Fukaha — Para ahli fikih yang berbeda pendapat tentang umrah berkali-kali.
- Haji berulang — Penunaian ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya hukumnya sunat.
- Haji ifrad (حج الإفراد) — Haji yang dilakukan tanpa umrah sebelumnya.
- Haji Mabrur (الْحَجُّ الْمَبْرُورُ) — Haji yang diterima Allah dan tidak ada balasan selain surga.
- Haji qiran (حج القران) — Haji dan umrah dilakukan secara bersamaan dalam satu ihram.
- Haji tamatuk (حج التمتع) — Haji yang didahului umrah dan tahalul, lalu haji pada musim yang sama.
- Hari Tarwiyah (يوم التروية) — Tanggal 8 Zulhijah, hari persiapan menuju Arafah.
- Hari Tasyriq (أيام التشريق) — Hari-hari setelah Idul Adha (11-13 Zulhijah) untuk menyempurnakan ibadah haji.
- Ihram — Niat dan keadaan memasuki ibadah haji/umrah.
- Kaffarah (كَفَّارَة) — Penghapus dosa antara dua ibadah umrah.
- Makruh — Hukum yang dibenci dalam fikih, diterapkan Malik pada umrah lebih dari satu kali.
- Manasik (مناسك) — Tata cara dan ritual ibadah haji yang diajarkan Nabi.
- Sa’i — Berjalan antara Safa dan Marwah sebagai rukun haji/umrah.
- Tahalul — Keluar dari ihram setelah menyelesaikan ibadah haji/umrah.
- Talbiyah — Ucapan labbaik saat memulai ihram haji/umrah.
- Tawaf — Mengelilingi Kakbah sebagai rukun haji/umrah.
- Umrah (عُمْرَة) — Ibadah umrah yang dibahas hukum berkali-kali dalam satu musim haji atau satu tahun.
- Umrah berkali-kali — Praktik melakukan umrah berulang dalam satu musim haji yang tidak sesuai sunnah.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-HAJI/KITAB-HAJI-BAGIAN-17-HAJI-BERULANG-UMRAH.md