Definisi
Haji yang dilakukan lebih dari satu kali seumur hidup, hukumnya sunat.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI — bagian W
"Haji yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu untuk melaksanakannya adalah satu kali saja seumur hidup"
KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH — bagian 2
"Penunaian ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya, yang dalam hadis di atas dinyatakan sunat"