Sumber

KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ā’isyah — Perawi hadis kedua tentang urusan dunia dan agama
  • ‘Abdullāh Ibn az-Zubair — Perawi hadis tentang laki-laki dari Khas’am
  • Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang badal haji.
  • Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang Syubrumah
  • Abū Hurairah — Perawi hadis tentang tiga amal yang tidak terputus
  • Abū Razīn — Perawi hadis tentang laki-laki dari Banī ‘Āmir
  • Ahmad — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
  • al-A‘ẓamī — Mensahihkan hadis Syubrumah
  • al-Albānī — Mensahihkan hadis pertama dan hadis Syubrumah
  • al-Aqra’ Ibn Ḥābis — Sahabat yang bertanya tentang kewajiban haji setiap tahun.
  • al-Arna’ūṭ — Mensahihkan hadis pertama
  • al-Baihaqī — Perawi hadis tentang Syubrumah
  • al-Bukhārī — Perawi hadis tentang saudara perempuan yang bernazar haji
  • al-Faḍl — Disebut dalam sanad hadis tentang wanita Khas’am
  • Al-Kāsānī — Ulama yang menyatakan asas personalia dalam haji
  • an-Nasā’ī — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis badal haji
  • Anas — Perawi hadis tentang urusan dunia dan agama
  • asy-Syāfi‘ī — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
  • at-Tirmiżī — Perawi hadis tentang tiga amal dan mensahihkan hadis Abū Razīn
  • Bani Khaṡ‘am — Suku asal laki-laki yang bertanya tentang badal haji.
  • Ḥafṣ — Disebut dalam sanad hadis Abū Razīn
  • Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang wanita Khas’am dan hadis Syubrumah
  • Ibn Ḥibbān — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
  • Ibn Khuzaimah — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
  • Ibn Mājah — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
  • Ibn Qudāmah — Ulama yang dirujuk dalam masalah haji fardu dan badal.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menyoroti komersialisasi badal haji dalam Majmū‘ Fatāwā-nya.
  • Malik — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
  • Muslim — Perawi hadis tentang manasik haji
  • Nabi saw — Nabi Muhammad saw sering disebut dalam hadis-hadis tentang badal haji
  • Syubrumah — Kerabat laki-laki yang dihajikan

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (أهل الوراثة) — Orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal.
  • Asas personalia (مبدأ الشخصية) — Asas bahwa tanggung jawab perbuatan adalah atas pelakunya sendiri
  • Badal Haji (بدل الحج) — Pelimpahan pelaksanaan haji kepada orang lain karena adanya udzur syar'i
  • Haji (حج) — Ibadah badaniah yang pelaksanaannya pada asasnya tidak dapat didelegasikan
  • Haji Berulang — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali seumur hidup, hukumnya sunat.
  • Haji Fardu — Kewajiban haji yang pertama kali, tidak boleh didelegasikan kepada orang lain jika mampu.
  • Haji Sunat — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali, hukumnya sunat tidak wajib.
  • Harta Warisan (مال الميراث) — Harta peninggalan orang yang meninggal yang menjadi milik ahli waris.
  • Hutang kepada Allah (دين الله) — Kewajiban ibadah yang harus ditunaikan seperti hutang
  • Ijmak (إجماع) — Kesepakatan ulama bahwa haji fardu tidak boleh didelegasikan.
  • Mahdah (محضة) — Ibadah khusus yang rincian dan tatacaranya ditentukan oleh syariat
  • Naib (نائب) — Orang yang melaksanakan badal haji sebagai pengganti.
  • Sadaqah jariah (صدقة جارية) — Amal yang pahalanya terus mengalir setelah meninggal
  • Tathawwu' (تطوع) — Ibadah sunat yang dilakukan secara sukarela, seperti haji tambahan.
  • Wasiat (وصية) — Pesan seseorang tentang harta setelah meninggal, termasuk untuk biaya badal haji.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-HAJI/KITAB-HAJI-BAGIAN-16-BADAL-HAJI.md

Menampilkan 30 dari 52 catatan
Kembali ke Fikih Muhammadiyah