Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:57 WIB

Bagaimana hukum zakat fitrah dengan uang?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?

✨️ Jawaban:

🔹 Pada pokoknya zakat fitri dikeluarkan sebesar satu sha' (± 2,5 kg) dari bahan makanan pokok. Namun Majelis Tarjih membuka dan menegaskan kebolehan membayarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut, dengan mengutip pendapat ulama Hanafiyah.

🔹 Dasar yang dipakai Tarjih: "Hadis di atas menjelaskan bahwa kadar Zakat Fitri yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu ṣā' dari makanan pokok, seperti; gandum, kurma atau dari kismis (anggur kering) atau uang seharga makanan tersebut." Naskah yang sama bahkan memberi contoh perhitungan: "Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. 28.750,-." — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 dan Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip

🔹 Alasan yang dipakai: "Ulama-ulama Hanafi ketika membolehkan memberikan zakat fitrah kepada orang miskin dalam bentuk uang beralasan bahwa uang lebih likuid sifatnya dan lebih luwes penggunaannya. Selain itu juga karena alasan bahwa zakat fitrah dan juga fidyah adalah kewajiban yang terletak dalam zimmah, bukan kewajiban kehartaan yang dikaitkan kepada jenis harta tertentu." — Fatwa 18 2010 Fidfyah

📚 Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

🔸 Tanya Jawab Agama jilid 2 (naskah tanpa tahun): membahas panjang lebar arti kata tha'am (makanan) dalam ungkapan tha'am al-miskin. Kesimpulannya belum memberi penegasan tegas soal uang, dan menyatakan: "Kesimpulannya membayar fitrah dan fidyah, bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa, yang utama dibayar dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras dan sesamanya yang menjadi makanan harian si pembayar." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah (dikutip dalam Fatwa 18 2010 Fidfyah)

🔸 2007 — Fatwa 28: menyangkut soal lain, yaitu anak-anak TK/SD yang diberi bagian zakat fitri berwujud uang. Tarjih menegaskan mereka tidak boleh diberi zakat fitri kecuali termasuk golongan miskin; ini soal penerima, bukan soal bentuk pembayaran oleh muzakki. — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya

🔸 2010 — Fatwa 18 (Fidyah): mempertegas kebolehan membayar dengan uang, dan secara eksplisit mengutip alasan Hanafiyah tentang zakat fitrah dengan uang. Fatwa ini menyempurnakan kesimpulan yang kurang tegas pada TJA jilid 2. — Fatwa 18 2010 Fidfyah

🔸 2020 — Fatwa 21: mengatur sisi pengelola, bukan muzakki. "Pengelola atau panitia zakat di masjid tidak berhak menjual beras zakat yang telah diterima dari muzaki. Oleh karena itu, pengelola harus menyalurkan beras zakat tersebut kepada mustahik tanpa ditukar dengan uang." — Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik

🔸 2025 — TJA Edisi 06 menegaskan kembali: "sepanjang di tempat dibayarkannya fidyah, uang menjadi benda yang diprioritaskan sebagai alat pembayaran, pembayaran fidyah menggunakan uang menurut kami lebih utama." Redaksi yang sama juga memuat pembolehan "pembayaran zakat fitri kepada orang miskin dalam bentuk uang." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya

📚 Dalil:

🔹 Hadis Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ...

Artinya: "Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha' kurma atau gandum..." [HR. al-Bukhāri] — Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik dan Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025

🔹 Hadis Ibnu Abbas tentang tujuan zakat fitri:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ...

Artinya: "...sebagai makanan bagi orang-orang miskin..." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya

✍️ Catatan:

🔹 Perlukah dibedakan dua hal: (a) apa yang dibayarkan muzakki kepada amil/panitia, dan (b) apa yang boleh dilakukan panitia setelah beras zakat diterima. Tarjih membolehkan muzakki membayar dengan uang senilai makanan pokok, tetapi panitia masjid tidak berhak menjual beras zakat yang sudah diterima untuk diuangkan kepada mustahik, kecuali itu memang kehendak/amanat mustahik. — Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik

🔹 Saya belum menelusuri secara tuntas seluruh naskah HPT induk tentang zakat fitri dalam bentuk uang; uraian di atas bersumber dari naskah-naskah yang berhasil dibaca.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Zakat fitri asalnya berupa makanan pokok sebesar satu sha' (± 2,5 kg). Menurut Tarjih, boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut, mengikuti pendapat Hanafiyah, karena uang lebih likuid dan lebih luwes bagi kebutuhan mustahik. Posisi ini konsisten dari naskah 2010 hingga 2025.

💎 Sumber:

🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Fikih Zakat Kontemporer, Munas Tarjih XXXI 2020; naskah 2025)

🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (HPT Kitab Zakat)

🔹 Fatwa 18 2010 Fidfyah (2010)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya (2025)

🔹 Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik (2020)

🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah (Tanya Jawab Agama jilid 2)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.