Sumber

Fatwa 18 2010 Fidfyah

Tahun 2010Folder: Fatwa 2010#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2010 Fidfyah.

Entitas yang Disebut

  • An-Nawawi — Ulama Syafi'iyah yang mendukung pandangan bahwa fidyah boleh diberikan ke satu orang miskin.
  • Anas Ibn Malik — Sahabat Nabi yang mempraktikkan pembayaran fidyah sekaligus.
  • Hj. Maryam — Seorang perempuan berusia 80 tahun lebih yang lanjut usia.
  • Ibn Muflih — Ulama dari mazhab Hanbali yang menegaskan kebolehan menyalurkan fidyah ke satu orang miskin.
  • Lajnah Daimah — Lembaga fatwa Arab Saudi yang disinggung dalam naskah terkait hukum fidyah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait zakat fitrah dan fidyah.

Istilah Kunci

  • Fidyah (فِدْيَةٌ) — Kewajiban memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur tetap.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Keadaan berat atau sulit yang menjadi dasar pemberian keringanan ibadah.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Dispensasi atau keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.
  • Tha’am (طعام) — Diartikan sebagai makanan atau pemberian santunan keperluan hidup.
  • Zakat Fitrah — Ketentuan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibahas dalam fatwa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_18-2010_Fidfyah.md

Kembali ke Fatwa 2010