Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.
Entitas yang Disebut
- an Nawawi — Ulama yang membedakan kedudukan amil, muzaki, dan wakil.
- asy Syaukani — Ulama yang menjelaskan definisi amil dalam kitab Fathul Qadir.
- Badan Amil Zakat Nasional — Lembaga pemerintah yang dibentuk untuk pengelolaan zakat.
- H. Parluji — Penanya terkait hukum menjual beras zakat fitri yang dikelola panitia.
- Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban zakat fitri.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tujuan zakat fitri.
- Lazismu — Lembaga amil zakat yang diakui Pemerintah.
Istilah Kunci
- Amil (الْعَامِلِينَ) — Petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh pemerintah.
- Mustahik (الْمَسَاكِينِ) — Pihak yang berhak menerima zakat.
- Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat.
- Zakat Fitri (زَكَاةَ الفِطْرِ) — Zakat yang wajib dibayarkan sebelum shalat Idulfitri.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.md