Sumber

Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik

Tahun 2020Folder: Fatwa Zakat#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.

Entitas yang Disebut

  • an Nawawi — Ulama yang membedakan kedudukan amil, muzaki, dan wakil.
  • asy Syaukani — Ulama yang menjelaskan definisi amil dalam kitab Fathul Qadir.
  • Badan Amil Zakat Nasional — Lembaga pemerintah yang dibentuk untuk pengelolaan zakat.
  • H. Parluji — Penanya terkait hukum menjual beras zakat fitri yang dikelola panitia.
  • Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban zakat fitri.
  • Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tujuan zakat fitri.
  • Lazismu — Lembaga amil zakat yang diakui Pemerintah.

Istilah Kunci

  • Amil (الْعَامِلِينَ) — Petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh pemerintah.
  • Mustahik (الْمَسَاكِينِ) — Pihak yang berhak menerima zakat.
  • Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat.
  • Zakat Fitri (زَكَاةَ الفِطْرِ) — Zakat yang wajib dibayarkan sebelum shalat Idulfitri.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.md

Kembali ke Fatwa Zakat