Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh bin Wahb — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat tanaman.
- ‘Alī — Perawi hadis tentang penyegeraan zakat.
- ‘Umar — Khalifah yang mengirim surat kepada amil di Oman.
- Abdullāh bin ‘Umar — Perawi hadis tentang Zakat Fitri.
- Abū ‘Ubaid — Meriwatkan riwayat tentang zakat ikan.
- Abū Dāwud — Perawi hadis tentang zakat perdagangan.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang perintah sedekah dan prioritas penerima
- Aḥmad — Perawi hadis tentang zakat sewa bersama al-Bukhārī.
- al-‘Abbās — Paman Nabi yang bertanya tentang penyegeraan zakat.
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang zakat sewa bersama Aḥmad.
- al-Dāraquṭnī — Perawi hadis dalam kitab Sunan al-Daraqutni.
- al-Ḥākim — Perawi hadis dalam kumpulan hadis Zakat Fitri.
- al-Khulafā’ al-Rasyidīn — Para khalifah setelah Nabi yang disebut sebagai contoh penerapan zakat pada zaman mereka.
- al-Nasā’ī — Perawi hadis yang disebut dalam konteks penyegeraan zakat.
- al-Syāṭibī — Ulama yang menegaskan kemaslahatan sebagai nilai dasar Islam.
- Anas — Perawi hadis dari Nabi Saw.
- az-Zuhrī — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat tanaman.
- Bank Indonesia — bank sentral yang disebut dalam neraca contoh
- Ibnu ‘Abbās — Menafsirkan ayat tentang zakat hasil usaha dalam Tafsir Ibnu Kaṡir.
- Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī — Tulisannya dikutip dalam naskah.
- Ibnu Mājah — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang zakat unta.
- Khadijah binti Khuwailid — Istri Nabi Muhammad Saw., disebut dalam konteks perdagangan.
- Kuwait — Tempat diselenggarakannya Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memutuskan kebolehan distribusi zakat fitri sepanjang tahun
- Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait — acara internasional yang menetapkan zakat atas saham dan surat berharga
- Muslim — Perawi hadis dalam kitab Shahih Muslim.
- Oman — Tempat yang disebut dalam surat ‘Umar.
- Qudāmah — Pengarang kitab al-Mugnī yang menyatakan ijma’ tentang kewajiban zakat perdagangan.
- Sa’īd bin Abī Maryam — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat tanaman.
- Sālim bin ‘Abdillāh — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat tanaman.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis tentang zakat perdagangan.
- Suwaid bin Gafalah — Perawi hadis tentang zakat yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah.
- Wahbah al-Zuhaili — Pendapatnya dikutip sebagai yang lebih rājiḥ tentang penggabungan simpanan emas dan perak untuk zakat.
- Yūnus ‘Ubaid — Perawi dalam riwayat tentang zakat ikan.
- Yūnus bin Yazīd — Perawi dalam sanad hadis tentang zakat tanaman.
- Yūsuf al-Qaraḍāwī — Kesimpulannya tentang zakat emas dan perak dirinci dalam naskah.
Istilah Kunci
- ‘Illah — Kausa kewajiban zakat yaitu al-namā’ (berkembang).
- Akhlak — Bagian ajaran Islam yang mengatur tingkah laku dari sisi moral.
- Akidah — Bagian ajaran Islam yang mengatur tingkah laku batin.
- al-Hanabilah — Mazhab Hanbali dalam zakat pertanian.
- Al-Milk al-ām — Syarat kepemilikan sempurna untuk wajib zakat.
- Al-namā’ — Perkembangan harta sebagi ilih zakat.
- Amanah — Harta dan hidup merupakan amanah dari Allah.
- Amil zakat — Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Asnaf (أصناف) — Delapan golongan penerima zakat sebagaimana disebut dalam surah al-Taubah.
- Fakir miskin — Kelompok penerima zakat fitri agar tercukupi di hari raya
- Ḥanafiyyah — Mazhab Hanafi dalam zakat pertanian.
- Harta bersama — Milik bersama tidak dapat disedekahkan tanpa izin pihak lain, misalnya istri perlu izin suami.
- Harta yang Wajib Dizakati — Kelompok harta: hasil usaha baik, hasil pengelolaan SDA, dan simpanan/tabungan.
- Haul — Masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah.
- Hifdz al nafs — Prinsip perlindungan hidup dalam maqāṣid al-syarī‘ah.
- Ibadah — Kumpulan norma ajaran Islam yang mengatur tingkah laku dalam hubungan dengan Allah.
- Idul Fitri (عيد الفطر) — Hari raya umat Islam setelah Ramadan, batas akhir pembayaran Zakat Fitri.
- Ijma’ — Kesepakatan ulama tentang kewajiban zakat perdagangan.
- Ijmālī — Pendekatan global dalam penetapan zakat.
- Ijtihad — Upaya penalaran hukum Islam untuk menetapkan zakat perusahaan sebagai kewajiban.
- Infak (إِنْفَاقٌ) — Pemberian harta untuk kebaikan, hukumnya sunah dan bisa wajib
- Kaidah al-syaqqatu tajlibu al-taysīr (المشقة تجلب التيسير) — Kaidah fikih bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan.
- Kaidah Fikih — Prinsip-prinsip umum fikih.
- Kaidah iṭlāqu al-juz’i wa irādatu al-kulli (إطلاق الجزء وإرادة الكل) — Kaidah ushul yang membolehkan penyebutan sebagian untuk mencakup keseluruhan.
- Kambing — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan nisab 40-120 ekor seekor kambing.
- Keadilan (العدل) — Nilai dasar etis yang mendapat penekanan kuat dalam Al-Qur’an.
- Keadilan Distributif Terkoreksi — Prinsip keadilan di mana yang tidak mampu mendapat hak tertentu dalam kekayaan masyarakat mampu melalui zakat.
- Kelenturan Tafsir — Prinsip bahwa pemahaman norma zakat harus lentur agar menjangkau mustahik tanpa keluar dari asnaf.
- Kemaslahatan — Nilai dasar yuridis syarʻī yang melandasi pengelolaan harta.
- Kepastian Hukum Syariah — Prinsip yang menetapkan kriteria harta yang dikenai zakat, seperti berkembang dan kelebihan kebutuhan dasar.
- Kepatuhan Syariah — Prinsip yang mengharuskan perusahaan syariah membayar zakat sebagai bagian dari kepatuhan.
- Keputusan Tarjih — Dokumen yang memuat norma ajaran Islam dalam tiga jenjang.
- Kerbau — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan ketentuan seperti sapi.
- Khalifah (خليفة) — Fungsi manusia sebagai pengelola bumi yang didelegasikan Allah.
- Kias — Metode analogi yang digunakan untuk menerapkan ketentuan zakat pada perkongsian perusahaan.
- Māl mustafād — Kekyaan perolehn yang wajib dizakati apabla mencaai nisab dan haul.
- Mālikiyyah — Mazhab yang berpendapat waktu wajib zakat fitri sejak terbenam matahari akhir Ramadan hingga sebelum salat Id
- Maqāṣid al-syarī’ah — Tujuan syariat yang menjadi landasan dalam ijtihad zakat perusahaan.
- Masākin (مساكين) — Kelompok fakir miskin yang menjadi prioritas penerima Zakat Fitri.
- Muamalah — Bidang hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia, tempat zakat perusahaan termasuk.
- Mustahik (مستحق) — Pihak yang berhak menerima zakat.
- Muzaki (مزكي) — Pihak yang wajib membayar zakat.
- Nisab — Batas minimal harta yang wajib dizakati.
- Pemberdayaan — Prinsip bahwa zakat harus meningkatkan kesejahteraan, bukan ketergantungan.
- PMA No. 52 Tahun 2014 — Peraturan Menteri Agama tentang zakat kehutanan.
- Prinsip Imperatif — Prinsip bahwa pembayaran zakat adalah kewajiban berdasarkan keyakinan Allah pemilik harta.
- Putusan Tarjih — Keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria kemampuan membayar Zakat Fitri.
- Ramadan (رمضان) — Bulan suci diwajibkannya Zakat Fitri.
- Riba — bunga bank yang diharamkan dan membedakan obligasi dari sukuk
- Ṣā' (صاع) — Satuan ukuran volume makanan pokok untuk Zakat Fitri.
- Sapi — Hewan ternak yang wajib dizakati, tiap 30 ekor seekor anak sapi.
- Sedekah (صَدَقَةٌ) — Pemberian ikhlas yang mencakup semua perbuatan baik, lebih luas dari zakat
- Syirkah — Bentuk perkongsian atau persekutuan usaha yang diqiyaskan dengan ketentuan zakat ternak.
- Unta — Hewan ternak yang wajib dizakati dengan nisab bertingkat.
- Wasaq — Satuan ukuran untuk nisab pertanian.
- Zakat — Ibadah harta yang merupakan salah satu rukun Islam, dibahas nilai dasarnya.
- Zakat Fitri (زكاة الفطر) — Zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka puasa Ramadan.
- Zakat kehutanan — Zakat pada komoditas kehutanan.
- Zakat Obligasi Syariah/Sukuk — zakat atas surat berharga syariah dengan nisab dan kadar seperti zakat perdagangan
- Zakat Perdagangan — Zakat atas harta yang diperdagangkan, berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kias.
- Zakat perikanan — Zakat pada hasil perikanan budidaya dan tangkap.
- Zakat Perkebunan — Penetapan zakat perkebunan merupakn hasil ijtihad para ulama.
- Zakat Pertanian — Zakat atas hasil pertanian dan perkebunan, dengan ketentuan berbeda untuk individual dan korporasi.
- Zakat Perusahaan — Zakat yang dikenakan pada badan usaha yang mencari keuntungan, dibahas secara rinci dalam naskah.
- Zakat Peternakan — Zakat atas hewan ternak yang digembalakan, dengan nisab dan tarif tertentu.
- Zakat Premi Asuransi — zakat atas premi asuransi syariah yang diterima nasabah
- Zakat Profesi — zakat atas penghasilan dari pekerjaan profesional
- Zakat rikāz (زكاة ركاز) — Zakat atas harta terpendam peninggalan zaman jahiliah.
- Zakat Saham — zakat wajib atas kepemilikan saham perusahaan dagang
Rujukan Al-Qur'an
- Al-Baqarah — ayat 16, 29, 30, 41, 185, 254, 262, 267, 275, 284, 286
- An-Nisa — ayat 5, 131-132, 135
- Al-Ma'idah — ayat 8
- Al-An'am — ayat 141
- At-Taubah — ayat 60, 103
- Hud — ayat 61
- An-Nahl — ayat 90
- Luqman — ayat 20
- Al-Jasiyah — ayat 12-13
- Az-Zariyat — ayat 19
- An-Najm — ayat 38-39
- At-Talaq — ayat 7
- Al-Ma'arij — ayat 24-25
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-ZAKAT/KITAB-ZAKAT-BAGIAN-05-BAB-III-V-NILAI-PRINSIP.md