Definisi
Zakat atas komoditas kehutanan; menurut PMA No. 52 Tahun 2014 dikategorikan sebagai zakat pertanian.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP — zakat kehutanan
"Di antara komoditas kehutanan adalah kayu gaharu, damar, rotan, bambu, jati, pinus dan madu."