Definisi
Alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 03 2021 Jum atan Online print — bagian pendahuluan
"meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya"
Fatwa 03 2021 Jum atan Online — pembahasan ancaman meninggalkan Jum'at
"Barangsiapa meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan)"
Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3 — kesimpulan fatwa
"tidak cukupnya ruangan masjid sebagai tempat shalat bisa digolongkan sebagai uzur."
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk — bagian kesimpulan
"jika memiliki uzur tertentu yang membuatnya tidak mampu berdiri, seperti karena sudah tua"