Sumber

Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3

Tahun 2013Folder: Fatwa 2013#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Ibnu Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang keutamaan shalat pada waktunya.
  • Abu ‘Amr asy Syaibani — Perawi hadis yang mendengar perkataan Abdullah Ibnu Mas'ud mengenai amal utama.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang fungsi imam untuk diikuti makmum.
  • Jabir — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang posisi imam dalam shalat.
  • Muhammadiyah — Institusi pendidikan tempat diadakannya shalat Jumat yang ditanyakan.
  • Suryono S.Ag — Penanya perihal shalat Jumat dan posisi imam di sekolah Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Darurat (ضرورة) — Keadaan mendesak yang membolehkan tindakan di luar ketentuan normal.
  • Imam (إمام) — Pemimpin dalam shalat berjamaah yang harus diikuti oleh para makmum.
  • Makmum (مأموم) — Orang yang mengikuti gerakan dan bacaan imam dalam shalat berjamaah.
  • Shalat Jumat (صلاة الجمعة) — Ibadah shalat dua rakaat yang dilaksanakan berjamaah pada waktu Zuhur di hari Jumat.
  • Uzur (عذر) — Alasan syar'i yang membolehkan pengecualian dari ketentuan umum dalam ibadah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2013/Fatwa_27_2013_Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3.md

Kembali ke Fatwa 2013