Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Mengimami Shalat dalam Keadaan Duduk.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang shalat duduk
- Abu Mas'ud al Anshari — Perawi hadits tentang syarat imam
- Aisyah — Perawi hadits tentang shalat duduk
- Al-Bukhari — Perawi hadits nomor 647
- At Tirmidzy — Perawi hadits nomor 218
- Imran bin Hushain — Perawi hadits tentang shalat dengan duduk
- Makassar — Kota tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-30
- Muhammad Nur Zaman — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang imam shalat duduk
- Muslim — Perawi hadits nomor 623 dan 628
- Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 — Forum tarjih yang membahas shalat berjamaah
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang belum menanfidzkan putusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-30
- Sulawesi Selatan — Provinsi tempat Makassar
Istilah Kunci
- Imam — Orang yang memimpin shalat berjamaah
- Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah
- Shalat Berjamaah — Ibadah shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum
- Shalat Dalam Keadaan Duduk — Shalat yang dilakukan dengan duduk karena uzur
- Uzur — Alasan yang membolehkan imam shalat duduk, seperti sakit atau tua
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Mengimami-Shalat-dalam-Keadaan-Duduk.md