Sumber

Fatwa 03 2021 Jum atan Online

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 03 2021 Jum atan Online.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • ‘azīmah (عَزِيمَة) — Hukum asal bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jum‘at.
  • Covid 19 — Pandemi yang membahayakan jiwa sehingga menjadi sebab dibolehkan meninggalkan shalat Jum‘at.
  • Ibadah Maḥḍah (عِبَادَةُ مَحْضَة) — Ibadah khusus yang telah ditentukan rincian tata cara pelaksanaannya.
  • Ijtihādī (اجْتِهَادِي) — Sifat persoalan shalat Jum'at online yang memunculkan ragam pendapat.
  • Intiqāl (انْتِقَال) — Perpindahan gerakan dalam shalat.
  • Maḥḍah (مَحْضَة) — Jenis ibadah khusus yang tata caranya telah baku menurut tuntunan Rasulullah.
  • Mandi Janabah (غُسْلَ الْجَنَابَةِ) — Salah satu keutamaan khusus pada hari Jum‘at.
  • Manhaj Tarjih — Sistem pemahaman masalah agama dalam Muhammadiyah.
  • Rukhsah (رُخْصَة) — Keringanan hukum untuk meninggalkan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur.
  • Ta’abbudī (تَعَبُّدِي) — Ibadah yang perinciannya telah ditetapkan oleh nas al-Qur’an dan Sunah.
  • Tajdid — Perspektif dalam Manhaj Tarjih yang berarti purifikasi atau dinamisasi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 03 2021 Jum atan Online.md

Menampilkan 30 dari 41 catatan
Kembali ke Fatwa 2021