Definisi
Kategori ibadah murni yang tidak diketahui alasannya secara rasional.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405 — bagian klasifikasi hukum
"Majelis Tarjih dan Tajdid memandang bahwa ketentuan lokasi penyembelihan yang termaktub dalam Al-Qurʾan bukanlah termasuk kategori taʿabbudī maḥḍ."
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air — Klasifikasi Hukum
"ta‘abbudi mahd (ibadah murni yang tidak diketahui alasannya)"