Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dirujuk dalam teks.
- Al Buhūtī — Ulama dari Mazhab Hanbali yang melaporkan tentang lokasi penyembelihan.
- al Syīrāzī — Ulama dari Mazhab Hanafi yang melaporkan pendapat tentang dam.
- An Nawawī — Ulama Mazhab Syafi'i yang mencatat perbedaan pendapat mengenai lokasi penyembelihan dam.
- Badan Karantina Indonesia — Lembaga yang memiliki aturan ketat mengenai pemasukan produk hewan dari negara yang terjangkit PMK.
- Badan Pusat Statistik — Sumber data statistik penduduk miskin di Indonesia.
- Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang dirujuk dalam teks.
- Indonesia — Lokasi yang ditetapkan sebagai tempat pengalihan penyembelihan dam.
- Jabir bin Abdullah — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang tempat penyembelihan di Makkah.
- Ka’ab bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang menjadi rujukan dalil terkait dam fidiah.
- Kementerian Kesehatan RI — Sumber data prevalensi stunting di Indonesia.
- Lazismu — Lembaga amil resmi yang diimbau untuk mengelola dana dam jemaah haji.
- M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. — Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memandang bahwa lokasi penyembelihan dam bersifat rasional (ta‘aqqulī).
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait pengalihan penyembelihan dam.
- Malik bin Anas — Pendiri Mazhab Maliki yang berpendapat fidiah boleh dilakukan di mana saja.
- Mujahid — Ulama yang sependapat dengan Imam Malik mengenai kebolehan fidiah di mana saja.
- Yogyakarta — Tempat perumusan fatwa.
Istilah Kunci
- al Bait al ‘Atīq (البيت العتيق) — Sebutan untuk Ka‘bah yang dikaitkan dengan lokasi penyembelihan hewan hadyu.
- Amanah — Dana jemaah wajib dikelola dengan prinsip amanah.
- Dam (دم) — Penyembelihan hewan yang diwajibkan bagi orang yang berhaji atau umrah.
- Dam Iḥṣār (دم إحصار) — Dam yang diwajibkan bagi jamaah yang terhalang menyelesaikan manasik haji.
- Fidiah (فدية) — Bentuk ganti rugi atau denda dalam syariat.
- Hadyu (هدي) — Hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk takarub kepada Allah.
- Hifẓ Al Bī‘ah (حفظ البيئة) — Prinsip menjaga kelestarian lingkungan dalam syariat Islam.
- Istiqra’ Ma‘nawī (استقراء معنوي) — Metode induksi tematis dalam memahami dalil.
- Kaidah Fikih (اَلْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا) — Kaidah yang menyatakan hukum berputar sesuai alasannya, dan َلَ يُنْكَر ُ تَغَيُّر ُ ا ْلَْحْكَام ِ بِتَغَيُّر ِ ا ْلَْزْمَان ِ وَا ْلَْمْكَان tentang perubahan hukum karena zaman.
- Maqāṣid Al Syarīʿah (مقاصد الشريعة) — Tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum.
- Maslahah (مصلحة) — Kemaslahatan atau tujuan kebaikan yang ingin dicapai dalam ibadah.
- Mustahiq — Pihak yang berhak menerima daging hasil penyembelihan.
- Qiyas (قياس) — Analogi hukum untuk menentukan hukum suatu perkara berdasarkan perkara lain yang memiliki kesamaan 'illat.
- Ta’abbudi (تعبد) — Ketentuan ibadah yang bersifat ritual murni tanpa rasionalitas manusia.
- Taḥqīq al Manāṭ (تحقيق المناط) — Verifikasi konteks penerapan hukum dalam menentukan boleh tidaknya mengalihkan dam.
- Taʿabbudī Maḥḍ (تعبدِي محض) — Kategori ibadah murni yang tidak diketahui alasannya secara rasional.
- Taʿaqqulī (تعقلي) — Kategori hukum yang bersifat rasional dan dapat dianalisis alasan hukumnya.
- Taʿlīl Al Aḥkām (تعليل الأحكام) — Proses penggalian alasan hukum dalam syariat.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Fatwa 04 2026 Pengalihan Penyemblihan Dam di Luar Tanah Haram 095405.md