Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 11 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air.
Entitas yang Disebut
- Al-Bukhari — Perawi hadis.
- Arab Saudi — Negara tempat Tanah Suci.
- Badan Karantina Indonesia — Lembaga pemerintah Indonesia yang mengatur karantina hewan dan produk hewan.
- Baitullah — Rumah Allah.
- Hudaibiyah — Tempat perjanjian Hudaibiyah.
- Indonesia — Negara tempat penyaluran dam.
- Ka‘ab bin Ujrah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang fidiah.
- Ka'bah — Tempat tujuan hadyu.
- KBIH — Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga fatwa di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang mengeluarkan putusan tentang hukum Islam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang menjawab pertanyaan.
- Makkah — Kota di Arab Saudi tempat penyembelihan dam secara tradisional.
- Masjidilharam — Masjid Suci di Mekah.
- Mina — Lokasi penyembelihan dam di Tanah Suci.
- Muslim — Perawi hadis.
- Survei Kesehatan Indonesia (SKI) — Lembaga survei kesehatan nasional.
Istilah Kunci
- ‘Illat — Alasan hukum di balik suatu ketentuan syariat.
- al Bait al ‘Atīq (الْبَيْتِ الْعَتِيقِ) — Sebutan untuk Ka'bah dalam Al-Qur'an.
- Al-Badaliyyah — Prinsip substitusi dalam ibadah dam.
- Baitullah — Rumah Allah, sebutan untuk Ka'bah.
- Dam — Ibadah penyembelihan hewan sebagai tebusan dalam haji.
- Dam Fidiah — Dam karena melanggar larangan ihram.
- Dam Iḥṣār — Dam karena terhalang di perjalanan.
- Dam Jaza' — Dam karena berburu saat ihram.
- Dam Kiran — Dam bagi jamaah kiran.
- Dam Tamatuk — Dam bagi jamaah tamatuk.
- Fidiah — Tebusan berupa puasa, sedekah, atau kurban.
- Hadyu (الْهَدْيِ) — Hewan kurban yang dihadiahkan.
- Haji Tamatuk — Haji yang didahului umrah, mewajibkan hadyu.
- Hifẓ Al Bī‘ah — Prinsip menjaga lingkungan dalam Islam.
- Ihram — Keadaan suci dalam haji.
- Ijtihad — Upaya penalaran hukum Islam.
- Istiqra’ Ma‘nawī — Metode induksi tematis untuk memahami makna ayat.
- Jumrah — Melempar batu sebagai ritual haji.
- Ka‘bah (الْكَعْبَةِ) — Baitullah di Makkah, tempat tujuan penyembelihan hadyu.
- Kafarat — Denda karena melanggar aturan ihram.
- Kemaslahatan — Kebaikan umum yang menjadi tujuan syariat.
- Kurban — Penyembelihan hewan ibadah.
- Mabit — Bermalam di Mina atau Muzdalifah.
- Manāfi‘ (مَنَافِعَ) — Manfaat yang menjadi tujuan ibadah kurban.
- Maqāṣid Al-Syari‘ah — Tujuan-tujuan syariat Islam.
- Nusuk — Ibadah kurban atau penyembelihan.
- Ta‘abbudi Mahd — Ibadah murni yang tidak diketahui alasannya.
- Ta‘aqquli — Ibadah yang rasional dan dapat dianalisis.
- Ta‘lil Al-Ahkam — Penalaran hukum untuk mengungkap kausa hukum.
- Tahqiq al-Manat — Verifikasi konteks penerapan hukum.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-11-Pengalihan-Penyembelihan-Dam-ke-Tanah-Air.md