Sumber

Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat

Tahun 2011Folder: Fatwa 2011#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12 2011 Permasalahan Rukyat.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Abbas — Sahabat Nabi yang menanyakan perihal rukyat kepada Kuraib.
  • Ahmad Muhammad Syakir — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Hawaii — Wilayah yang dimungkinkan melihat hilal lebih awal dari Mekah pada Zulhijah 1439 H.
  • Honolulu — Lokasi di mana hilal Zulhijah 1439 H dapat dilihat dengan mata telanjang.
  • Ibn Suraij — Ulama Syafi'iyah yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Ibn Taimiyah — Ulama yang menolak doktrin matlak yang membatasi rukyat berdasarkan jarak/negeri.
  • Idris Ibn Sari — Ketua Asosiasi Astronomi Maroko yang menyatakan hambatan kalender terpadu karena rukyat.
  • Imam asy-Syafi'i — Ulama yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Imam Nawawi — Ulama yang berpendapat rukyat berlaku untuk seluruh bumi.
  • Kuraib — Perawi hadis yang diutus oleh Ummul-Fadl Binti al-Haris ke Syam.
  • Mekah — Lokasi acuan dalam penentuan awal Zulhijah dan hari Arafah.
  • Mu’arrif Ibn ‘Abdillāh Ibn asy-Syikhkhīr — Ulama tabi'in besar yang menyatakan sah menggunakan hisab.
  • Mu'awiyah — Gubernur Syam yang melakukan rukyat pada zaman sahabat.
  • Muhammad Rasyid Rida — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Mustafa Ahmad az-Zarqa — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Mustafa al-Maraghi — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Nidhal Guessoum — Tokoh yang mengomentari ironi ketidakmampuan umat Islam memiliki sistem penanggalan terpadu.
  • Syaraf al-Qudhah — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.
  • Ummul-Fadl Binti al-Haris — Seseorang yang mengutus Kuraib ke Syam.
  • Yusuf al-Qaradawi — Ulama modern yang mendukung penggunaan hisab.

Istilah Kunci

  • Hilal (هلال) — Bulan sabit muda yang menjadi penentu awal bulan hijriah.
  • Hisab (حساب) — Metode penentuan awal bulan dengan perhitungan matematis.
  • Iduladha (عيد الأضحى) — Hari raya umat Islam yang jatuh pada 10 Zulhijah.
  • Matlak (مطلع) — Batas berlakunya rukyat di suatu tempat.
  • puasa Arafah — Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijah.
  • Rukyat (رؤية) — Metode penentuan awal bulan kamariah dengan melihat hilal.
  • Wukuf (وقوف) — Ibadah puncak haji yang dilakukan di Arafah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 12_2011_Permasalahan Rukyat.md

Kembali ke Fatwa 2011