Definisi
Kegiatan menyabarkan atau menghibur orang yang tertimpa musibah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah — bagian jawaban
"Maksud takziah ialah menyabarkan orang yang tertimpa musibah yang menimpa keluarga yang didatangi itu."
Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan pada Takziyah — penjelasan jawaban
"Di Indonesia yang datang ta’ziyah ke rumah duka, umumnya membawa makanan tahan lama, bahan-bahan mentah (beras, gula, teh) atau uang."
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah — judul dan bagian menimbang
"FIKIH TAKZIAH DAN KEMATIAN"
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 04 Bab III Hukum Takziah Melawat — BAB III HUKUM TAKZIAH (MELAWAT)
"Hukum takziah adalah sunah atau dianjurkan."
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian — bagian J
"diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah"
KITAB JENAZAH BAGIAN 06 MENGUBUR — bagian setelah nomor 54, sebelum hadits-hadits
"التَّعْزِيَةُ وَإِذَا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ فَقُولُوا: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ"