Definisi
Perkara yang tidak disebutkan nashnya baik larangan maupun perintah.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah — bagian jawaban masalah kelima
"Soal upacara pemberangkatan tidak kita dapati nash yang melarang atau menyuruh, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara “maskut ‘anhu”."
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian — bagian B
"masalah ini dikategorikan dalam maskut “anhu."