Konsep

Tahullul

تَحَلُّل#auto-import

Definisi

Waktu dibolehkannya kembali melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003) — bagian akhir jawaban

"Adapun waktu pembayaran dam adalah pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah), sebelum tahullul"

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yan melepas pakaian ihram — kesimpulan fatwa

"Adapun waktu pembayaran dam adalah pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah), sebelum tahullul"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep