Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).
Entitas yang Disebut
- H. Abdul Gani — Penanya fatwa yang beralamat di Buntok, Kalimantan Tengah.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku Tuntunan Manasik Haji yang dirujuk dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Dam (دَم) — Denda yang wajib dibayar apabila melakukan larangan dalam masa ihram.
- Ihram (إِحْرَام) — Status suci bagi jamaah haji yang memiliki larangan-larangan tertentu.
- Tahullul (تَحَلُّل) — Waktu dibolehkannya kembali melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).md