Sumber

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dam (دَم) — Denda yang wajib dibayar apabila melakukan larangan dalam masa ihram.
  • Ihram (إِحْرَام) — Status suci bagi jamaah haji yang memiliki larangan-larangan tertentu.
  • Tahullul (تَحَلُّل) — Waktu dibolehkannya kembali melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003