Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Batil (بِالْبَاطِلِ) — Secara etimologis bermakna zā’il dan żāhib; secara terminologis adalah makan harta orang lain tidak sesuai aturan syariah.
  • Gaji/Upah — Gaji atau upah dari pekerjaan yang diperoleh dengan cara batil dihukumi tidak halal.
  • Gisy (غش) — Penipuan yang dilarang dan termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen.
  • Harta Haram (مال حرام) — Harta yang diperoleh dari cara tidak halal seperti riba, korupsi, dan penipuan.
  • Ijazah Palsu — Ijazah yang dipalsukan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, hukumnya haram.
  • Jarimah Ta'ziriyyah (جريمة تعزيرية) — Tindak kriminal yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.
  • Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ عِطَاؤُهُ) — Kaidah yang dijadikan dasar bahwa harta yang haram diambil juga haram diberikan.
  • Ṣīgat Al-Nahy (صِيغَةُ النَّهْيِ) — Dalam usuliyyah dipahami bahwa dasarnya asal pelarangan menunjukkan keharaman.
  • Tazwir (تزوير) — Pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal yang haram.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-16-Hukum-Menggunakan-Ijazah-Palsu-dan-Status-Gaji-Yang-Diperoleh.md

Kembali ke Fatwa 2026