Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakrah — Perawi hadis tentang dosa besar yang disabdakan Nabi Muhammad saw.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang harta yang dikumpulkan dari cara haram.
- Al-Baihaqi — Perawi hadis tentang harta haram.
- Al-Hakim — Perawi hadis tentang harta haram.
- Efriadi, Lutfi dan Ahmad — Penulis artikel tentang upah dalam perspektif hukum Islam.
- Ibnu Hibban — Perawi hadis tentang harta haram.
- Ibnu Khuzaimah — Perawi hadis tentang harta haram.
- Ibnu Taimiyah — Ulama yang pandangannya disebut senada dengan Muhammadiyah tentang pembagian harta haram.
- Imam At-Ṭabāṭabā’ī — Ulama penafsir yang menjelaskan pemaknaan kata makan secara majazi.
- Jeddah — Tempat diselenggarakannya Muktamar Majma‘ al-Fiqh al-Islami tahun 1989.
- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah — Menerbitkan artikel tentang hukum memalsukan dokumen resmi dalam tinjauan Islam.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) — Mengeluarkan fatwa tentang jenis harta haram, yaitu Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011.
- Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) — Menetapkan dalam Muktamar tahun 1989 bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal.
- Muhammad Ridwan Lubis — Penulis artikel tentang kebijakan hukum penanggulangan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu.
- Muhammadiyah — Organisasi yang berpandangan bahwa harta haram terbagi menjadi dua, haram karena zatnya dan haram karena cara memperolehnya.
- Muslim — Perawi hadis yang disebut dalam riwayat tentang tidak diterimanya sedekah hasil korupsi.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah — Tokoh yang mengklasifikasikan harta haram dalam kitab Majmū‘ al-Fatāwā.
Istilah Kunci
- Batil (بِالْبَاطِلِ) — Secara etimologis bermakna zā’il dan żāhib; secara terminologis adalah makan harta orang lain tidak sesuai aturan syariah.
- Gaji/Upah — Gaji atau upah dari pekerjaan yang diperoleh dengan cara batil dihukumi tidak halal.
- Gisy (غش) — Penipuan yang dilarang dan termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen.
- Harta Haram (مال حرام) — Harta yang diperoleh dari cara tidak halal seperti riba, korupsi, dan penipuan.
- Ijazah Palsu — Ijazah yang dipalsukan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, hukumnya haram.
- Jarimah Ta'ziriyyah (جريمة تعزيرية) — Tindak kriminal yang hukumannya diserahkan kepada penguasa.
- Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan (مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ عِطَاؤُهُ) — Kaidah yang dijadikan dasar bahwa harta yang haram diambil juga haram diberikan.
- Ṣīgat Al-Nahy (صِيغَةُ النَّهْيِ) — Dalam usuliyyah dipahami bahwa dasarnya asal pelarangan menunjukkan keharaman.
- Tazwir (تزوير) — Pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal yang haram.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-16-Hukum-Menggunakan-Ijazah-Palsu-dan-Status-Gaji-Yang-Diperoleh.md