Definisi
Ijazah yang dipalsukan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, hukumnya haram.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh — paragraf tentang hukum nasional
"Penggunaan ijazah palsu termasuk pemalsuan surat dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun"
Hubungan dengan Konsep Lain
- Batil
- Gaji/Upah
- Gisy
- Harta Haram
- Jarimah Ta'ziriyyah
- Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan
- Ṣīgat Al-Nahy
- Tazwir