Profil
Menetapkan dalam Muktamar tahun 1989 bahwa pemalsuan dokumen termasuk tindak kriminal.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh — paragraf tentang pandangan Majma‘ al-Fiqh al-Islami
"Majma‘ al-Fiqh al-Islami (OKI) dalam Muktamar tahun 1989 di Jeddah menetapkan bahwa pemalsuan dokumen (tazwīr) termasuk tindak kriminal (jarīmah ta‘zīriyyah) yang haram"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.