Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 01 1 15 Januari Sampainya Sedekah Jariah Seorang Anak untuk Orang Tuanya.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ibu.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ayah.
  • Ahmad — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus setelah meninggal.
  • Al Qurthubi — Imam yang menafsirkan ayat An-Najm ayat 39 sebagai muhkamah.
  • Al-Laih — Perawi yang menyampaikan hadits dari Hisyam bin 'Urwah.
  • al-Sa'di — Mufasir yang menafsirkan Luqman ayat 15 tentang tetap berbuat baik kepada orang tua musyrik.
  • Asma’ binti Abi Bakar — Sahabat yang bertanya tentang menyambung silaturrahmi dengan ibu yang musyrik.
  • Bukhari — Perawi hadits dari Ibnu Abbas tentang sedekah atas nama ibu.
  • Hisyam bin 'Urwah — Perawi hadits dari Asma’ binti Abi Bakar.
  • Ibnu 'Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah untuk ibu.
  • Ibnu Katsir — Mufasir yang menyebut penggabungan ibadah kepada Allah dengan berbuat baik kepada orang tua.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah — Lembaga yang berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat Al-Qur'an.
  • Muslim — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus.
  • Quraisy — Suku Quraisy pada masa Nabi, disebut dalam konteks kedatangan ibu Asma.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa tarjih tentang sedekah untuk orang yang meninggal.

Istilah Kunci

  • Anak Shalih — Anak yang saleh dan mendoakan orang tuanya, menjadi salah satu amal yang tidak terputus.
  • Bayan — Penjelasan terhadap ayat Al-Qur'an melalui hadits.
  • Hadits Ahad — Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun dapat men-takhsis ayat Al-Qur'an.
  • Investasi — Konsep bahwa anak merupakan investasi orang tua sehingga pahala sedekahnya sampai.
  • Muhkamah — Ayat yang jelas dan tidak dinasakh, menurut Imam Al-Qurtubi.
  • Pahala — Ganjaran amal yang sampai kepada orang tua melalui sedekah anak.
  • Sedekah Jariah — Amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelaku telah meninggal.
  • Takhsis — Pengkhususan hukum umum yang terkandung dalam Al-Qur'an oleh hadits.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-01-1-15-Januari-Sampainya-Sedekah-Jariah-Seorang-Anak-untuk-Orang-Tuanya.md

Kembali ke Fatwa 2024