Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ.
Entitas yang Disebut
- Dr. H. A. Watik Pratiknya — Narasumber yang memberikan ceramah/makalah dalam Muktamar Tarjih.
- H. Ahmad Basyir, MA. — Menyampaikan ceramah dalam Muktamar Tarjih.
- H. Munawir Sjadzali — Menteri Agama RI yang memberikan ceramah/makalah dalam Muktamar Tarjih.
- Ir. H. Basith Wahid — Narasumber yang memberikan ceramah/makalah dalam Muktamar Tarjih.
- K.H. Amir Ma’shum — Narasumber yang memberikan ceramah/makalah dalam Muktamar Tarjih.
- Lajnah Tarjih — Lembaga di bawah Majelis Tarjih yang bertugas memberi fatwa.
- Lembaga Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengusulkan pengesahan Qa'idah Majelis Tarjih.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang difungsionalkan dan putusannya dimasyarakatkan.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam — Lembaga di lingkungan Muhammadiyah yang bertugas mengkaji hukum Islam dan mengembangkan pemikiran.
- Majelis Tarjih dan PPI — Badan pembantu pimpinan persyarikatan yang posisinya dinilai kurang mendukung gerakan tajdid.
- Majelis Tarjih Wilayah — Dapat bekerja sama dengan Majelis Tarjih Pusat.
- Malang — Tempat Muktamar Tarjih XXII tahun 1989 yang memperbaharui visi tajdid.
- Muhammadiyah — Gerakan dakwah dan tajdid yang berpegang pada akidah Islam.
- Mukatamar Muhammadiyah — Forum tertinggi Muhammadiyah yang memandang perlu memperjelas makna tajdid.
- Pekalongan — Lokasi Munas Tarjih 2024.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pimpinan tertinggi Persyarikatan Muhammadiyah yang menetapkan Qa'idah Majelis Tarjih.
- Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, MA. — Menyampaikan makalah dalam Muktamar Tarjih.
- Surakarta — Tempat Muktamar Muhammadiyah ke-41 yang menyadarkan pentingnya redefinisi.
- Ummi 'Athiyyah — Seorang sahabat yang meriwayatkan hadis tentang perintah mengajak keluar pada hari raya.
- Yogyakarta — Tempat Seminar Purifikasi dan Dinamisasi 1996 yang mempertegas makna tajdid.
Istilah Kunci
- Akidah Islam — Keyakinan dasar Islam yang menjadi landasan gerakan Muhammadiyah.
- Al-Quran dan Sunnah — Sumber utama ajaran Islam yang dipahami dengan peran akal dan hat nurani.
- al-Ruju' ila l-Qur'an wa al-Sunnah (الرجوع إلى القران والسنة) — Semoyan Muhammadiyah yang direvisi maknanya menjadi purifikasi dan dinamisai.
- Amal shalih (العمل الصالح) — Amal kebajikan yang menjadi visi dan misi Muhammadiyah.
- Amar makruf nahi munkar — Prinsip dasar gerakan dakwah Muhammadiyah.
- Dakwah (الدعوة) — Seruan kepada Islam yang menjadi identitas gerakan Muhammadiyah.
- Darul Arqam — Salah satu jalur organisasi untuk memasyarakatkan keputusan Tarjih.
- Dinamisasi — Pengembangan dan modernisasi pemahaman Islam sesuai konteks zaman.
- Fatwa — Fatwa-fatwa yang perlu ditingkatkan frekuensinya.
- Furqan — Salah satu fungsi Islam sebagai pembeda (petunjuk) yang disebutkan dalam naskah.
- Hadis Maukuf (الموقوف) — Hadis yang berhenti pada sahabat, tidak sampai kepada Nabi.
- Hadits dla'if (الحديث الضعيف) — Hadis lemah yang dapat saling menguatkan jika banyak jalur dan ada qarinah serta tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis sahih.
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Buku yang berisi kumpulan putusan Tarjih.
- Hudan — Fungsi Islam sebagai petunjuk, disebutkan bersama furqan dan rahmatan lil ‘alamin.
- Hudan Dan Rahman — Ajaran Islam sebagai petunjuk dan rahmat.
- Iptek — Ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi bagian integral dari tajdid dalam Muhammadiyah.
- Jarh (الجرح) — Celaan terhadap perawi didahulukan atas ta'dil jika jelas dan syar'i.
- Kaderisasi ulama — Program yang harus dirumuskan dan diselenggarakan Majelis Tarjih.
- Kaidah Lajnah Tarjih — Aturan yang perlu disempurnakan.
- Khalifah — Fungsi manusia sebagai wakil Allah di bumi.
- Manhaj Tarjih — Metode Tarjih yang menjadi dasar putusan Munas Pekalongan.
- Maraji’ — Kitab-kitab rujukan sebagai pedoman Lajnah Tarjih.
- Muballigh — Pihak yang memberi teladan dalam mematuhi keputusan Tarjih.
- Mursal Shahabi (مرسل الصحابي) — Hadis mursal dari sahabat jika ada qarinah dapat dibuat hujjah.
- Mursal Tabi'i (مرسل التابعي) — Hadis mursal dari tabii tanpa qarinah tidak dapat dibuat hujah.
- Musytarak (المشترك) — Kata yang memiliki lebih dari satu makna, pemahaman sahabat wajib diterima.
- Pemasyarakatan Keputusan Tarjih — Upaya menyebarluaskan putusan Tarjih.
- Purifikasi — Upaya pemurnian ajaran Islam dari pengaruh luar seperti TBC.
- Rahmatan lil ‘alamin — Konsep Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam yang disebut dalam tujuan tajdid.
- Ta'dil (التعديل) — Pernyataan adil terhadap perawi, didahulukan oleh jarh.
- Tadlis (التدليس) — Penyembunyian cacat dalm periwayatan hadis.
- Tajdid (التجديد) — Pmbaharuan dalam islam, baik purifikasi maupun dinamisai.
- Tauhid (التوحيد) — Prinsip keesaan Allah yang murni dan menjiwai gerak Muhammadiyah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ.md