Sumber

Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Abi Qatadah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Nu’aim — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Abu Salamah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Adam — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Ahmad bin Hanbal — Ulama yang memberi kelonggaran masbuq salat jenazah.
  • an-Nawawy — Ulama yang berpendapat diperbolehkannya memajukan seseorang dari sesama masbuq untuk menjadi imam.
  • asy-Syafi’i — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
  • az-Zubri — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Keputusan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait hukum Islam.
  • Ibnu Abi Syaibah — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Malik — Ulama yang berpendapat makmum masbuq harus melengkapkan takbir salat jenazah.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit HPT.
  • Sa’id bin Musayyab — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama.
  • Syaiban — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Yahya — Perawi hadis yang disebutkan dalam naskah.
  • Zainal — Anggota Muhammadiyah Ranting Blok VI Cabang Simpang Kanan Aceh Selatan yang mengajukan pertanyaan.

Istilah Kunci

  • Fardu Kifayah (فَرْضُ كِفَايَة) — Kewajiban yang jika telah dilakukan sebagian orang, gugur bagi yang lain.
  • Ibadah Mahdah (عِبَادَة مَحْضَة) — Ibadah murni yang ketentuannya ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
  • Iqamah (إِقَامَة) — Panggilan untuk segera memulai salat berjamaah.
  • Jama’ah (جَمَاعَة) — Salat yang dilakukan bersama-sama oleh imam dan makmum.
  • Masbuq (مَسْبُوْق) — Makmum yang tertinggal rakaat dari imam.
  • Salat (صَلاَة) — Ibadah wajib atau sunah bagi umat Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 33-1998_Jamaah Masbuq tidak perlu Mengangkat Imam Baru.md

Kembali ke Fatwa 1998