Sumber

Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003)

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003).

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai amalan yang sampai kepada orang meninggal.
  • Ahmad bin Hanbal — Perawi hadis yang dirujuk dalam naskah.
  • Asy-Syafi’i — Ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • H.M. Syarwani Abdan — Penyusun buku "Simpanan Berharga" yang dijadikan rujukan oleh kelompok yang membolehkan tahlilan.
  • Ibnu Hibban — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ibnu Katsir — Ulama tafsir yang pandangannya dikutip mengenai anjuran menghadiahkan pahala.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
  • Ibnu Rusyd — Pengarang kitab Bidayatul Mujtahid yang dikutip naskah.
  • Majelis Tarjih — Lembaga Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa dan Himpunan Tanya Jawab Agama.
  • Malik bin Anas — Ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada orang mati.
  • Mulyadi S. — Penanya dalam naskah yang berasal dari Kendal, Jawa Tengah.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi Muhammadiyah yang disarankan sebagai sumber rujukan.

Istilah Kunci

  • Al-Quran (القرآن) — Sumber hukum utama Islam yang menjadi rujukan manhaj Muhammadiyah.
  • As-Sunnah Ash-Shahihah (السنة الصحيحة) — Salah satu rujukan nash dalam menetapkan hukum menurut Muhammadiyah.
  • Bid’ah (بدعة) — Penyebutan perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam agama.
  • Dzikir (ذكر) — Amalan yang pahalanya diperselisihkan ulama apakah sampai kepada orang mati.
  • Ijtihad (اجتهاد) — Metode penetapan hukum yang tidak boleh dilakukan dalam bidang ta'abbudi menurut Muhammadiyah.
  • Khilafiyah (خلافية) — Masalah yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
  • Sedekah Jariyah (صدقة جارية) — Amalan yang pahalanya terus mengalir bagi orang yang sudah meninggal dunia.
  • Ta’abbudi (تعبدي) — Bidang ibadah khusus atau ritual yang dalam manhaj Muhammadiyah tidak boleh menggunakan ijtihad.
  • Tahlilan (تهليل) — Masalah khilafiyah yang diperselisihkan ulama dan sering dianggap sebagai doa.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 12.C-2003_bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003).md

Kembali ke Fatwa 2003