Konsep

Ihdad

الْحَدَادُ#auto-import

Definisi

Larangan berhias atau bersolek bagi istri yang ditinggal mati suaminya sebagai bentuk penghormatan.

Dalam Tarjih Muhammadiyah

Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"Berkabung atau yang disebut dalam hadis di atas sebagai al-hadaad (الْحَدَادُ ) yaitu tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik"

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah — jawaban pertanyaan pertama

"Berkabung atau yang disebut dalam hadis di atas sebagai al-hadaad (الْحَدَادُ ) yaitu tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik"

Fatwa 11 2017 Tatacara Takziyah — paragraf pertama

"untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari"

Hubungan dengan Konsep Lain

Sumber

Kembali ke Konsep