Sumber

Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdurrazzaq — Perawi hadis yang menyebutkan fatwa Aisyah terkait kebolehan keluar rumah saat masa idah.
  • ‘Aisyah — Aisyah ra memfatwakan kebolehan keluar rumah bagi seorang perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya.
  • ‘Ali bin Abi Thalib — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
  • ‘Umar — Sahabat yang berpendapat perempuan yang suaminya meninggal dunia wajib beridah di rumah.
  • ‘Utsman bin ‘Affan — Sahabat yang menetapkan keharusan menjalankan masa idah di rumah.
  • Abu Dawud — Sumber periwayatan hadis tentang perintah menetap di rumah saat masa idah.
  • Al Quran — Disebut sebagai sumber hukum dasar fatwa.
  • Furai‘ah binti Malik bin Sinan — Perempuan yang bertanya kepada Nabi tentang kebolehan kembali ke rumah keluarganya saat masa idah.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
  • Jabir — Sahabat yang berpendapat bahwa perempuan yang beridah tidak harus berada di rumahnya.
  • Thalhah bin ‘Ubaidillah — Suami dari Ummi Kultsum yang terbunuh.
  • Ummi Kultsum — Saudara perempuan Aisyah yang pergi umrah saat masa idah.
  • Ummu Habibah — Istri Nabi yang ditemui oleh Zainab binti Abu Salamah.
  • Zainab binti Abu Salamah — Perawi hadis tentang masa berkabung.
  • Zainab binti Ka‘ab bin ‘Ujrah — Perawi hadis mengenai larangan keluar rumah saat idah.

Istilah Kunci

  • Idah (عِدَّة) — Masa tunggu bagi perempuan setelah ditinggal mati suami atau ditalak.
  • Ihdad (الْحَدَادُ) — Berkabung dengan meninggalkan perhiasan dan bersolek bagi istri yang ditinggal mati suami.
  • Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda yang wajib dibayar jika nazar atau sumpah tidak ditunaikan.
  • Menopause — Keadaan di mana perempuan tidak lagi mengalami masa haid.
  • Nazar (نَذْر) — Janji untuk melakukan ibadah kepada Allah yang hukumnya wajib ditunaikan.
  • Umrah (عمرة) — Ibadah yang dibolehkan bagi perempuan yang sedang menjalani idah kematian suami.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa 22 2021 Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.md

Kembali ke Fatwa 2021