Sumber

Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Quran (al-Qur’an) — Dirujuk sebagai dasar hukum dalam menetapkan bolehnya perempuan dalam masa idah melaksanakan ibadah umrah.
  • Idah (عِدَّة) — Masa tunggu istri setelah suaminya meninggal dunia selama empat bulan sepuluh hari.
  • Ihdad (الْحَدَادُ) — Berkabung dengan tidak berhias selama masa idah atas kematian suami.
  • Kafarat (كَفَّارَةُ) — Denda yang wajib dibayar jika melanggar nazar.
  • Nazar (نَذَرَ) — Kewajiban menunaikan janji ketaatan kepada Allah.
  • Umrah (umrah) — Ibadah yang dibolehkan bagi perempuan dalam masa idah karena meninggalnya suami.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Masa Idah dan Perempuan Umrah pada Masa Idah.md

Kembali ke Fatwa 2021