Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sel, 20 Okt, jam 11:31 WIB

apa hukum korupsi

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukum korupsi?

✨️ Jawaban:

🔹 Korupsi hukumnya haram dan termasuk kemungkaran besar serta dosa besar. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mendefinisikan korupsi sebagai "menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum". Unsur yang melekat padanya: mengambil/menggelapkan harta publik, melawan norma yang sah, menyalahgunakan kekuasaan, demi kepentingan diri/kelompok, dan merugikan pihak lain. Praktiknya dilacak dalam istilah gulūl (penggelapan/khianat atas amanah) dan risywah (suap).

🔹 Posisi Tarjih ini konsisten sejak naskah terawal (2007) sampai terbaru (2023). Berikut perkembangannya secara kronologis:

  • 2007 — Fatwa 02 Bantuan Bodong: Pemotongan dana bantuan secara tidak sah termasuk pengkhianatan amanah (QS al-Anfāl 8:27) dan ghulul (korupsi) (QS Āli 'Imrān 3:161). Pihak yang menyetujui/menerima pemotongan lalu melaporkan secara utuh termasuk persengkokolan dalam perbuatan dosa dan kebohongan.
  • 2013 — Fatwa 28 Suap Pilkades: Bagi-bagi uang agar dipilih dalam Pilkades adalah risywah (suap) dan termasuk tindak pidana korupsi; hukumnya haram, dan sikap yang benar adalah menolaknya tanpa menghiraukan ejekan.
  • 2014 — Fatwa 05 Modus Cara Korupsi: Harta hasil korupsi termasuk harta haram karena cara mendapatkannya (diambil tanpa kerelaan pemilik asli). Orang yang korupsi tidak lepas tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan hartanya kepada pemiliknya — bukan dengan mensedekahkannya; meski telah dicuci (money laundry) atau dialihkan, harta itu wajib disita dan dikembalikan kepada negara.
  • 2023 — Tanya Jawab Agama, Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat: Memberi hadiah/uang kepada pejabat terkait pekerjaannya, meminta fee/cashback, dan menaikkan harga kwitansi demi mendapat fee semuanya diharamkan — masing-masing sebagai ghulul/gratifikasi, ta'asuf (penyalahgunaan wewenang) dan risywah, serta kebohongan.

📚 Dalil:

🔹 QS Āli 'Imrān (3): 161 — larangan berkhianat atas harta rampasan (gulūl):
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu..." (HR Ahmad/Abu Daud terkait) — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi, Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔹 Hadis — hadiah pejabat adalah korupsi:
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
"Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi (gulūl)." [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat, Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔹 Hadis — gaji di luar yang ditetapkan adalah korupsi:
مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ
"Barangsiapa yang telah kami angkat sebagai pegawai dalam suatu jabatan kemudian kami berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gaji itu adalah korupsi." [HR Abu Daud] — Fatwa 02 Bantuan Bodong

🔹 Hadis — laknat atas penyuap dan penerima suap:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
"Rasulullah saw. melaknat pemberi suap dan penerima suap." [HR Ahmad] — Fatwa 28 2013 Suap Pilkades, Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat

✍️ Catatan:

🔹 Pemberantasan korupsi dijelaskan pula secara panjang dalam Bab III "Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam" pada Fikih Tata Kelola putusan Tarjih, yang memuat definisi, motif, dan pembagian bentuk gulūl (komisi, hadiah). Dampak korupsi disebutkan meliputi bidang ekonomi, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan moral masyarakat. Penelusuran ini mencakup naskah 2007, 2013, 2014, 2023 dan bab tersebut; bila Anda menghendaki satu aspek spesifik (misalnya sanksi, strategi pemberantasan, atau asal usul haram harta), dapat ditelusuri lebih lanjut.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Korupsi dalam segala bentuknya — penggelapan/pemotongan dana (ghulul), suap (risywah), gratifikasi, permintaan fee/cashback, dan manipulasi laporan — adalah haram, kemungkaran besar, dan dosa besar. Harta hasilnya wajib dikembalikan kepada pemilik/negara, bukan disedekahkan.

💎 Sumber:

🔹️ Fatwa 02 Bantuan Bodong (2007)

🔹️ Fatwa 28 2013 Suap Pilkades (2013)

🔹️ Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)

🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per

🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah Kepada Pejabat (2023)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

apa hukum korupsi — ChatHPT