apa hukum makan babi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum makan babi?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukum mengkonsumsi babi adalah haram, dan ini ditetapkan secara tegas dan tanpa perbedaan pendapat dalam seluruh naskah arsip Tarjih yang berhasil ditelusuri, sejak yang paling lama hingga yang paling baru. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 09 Tahun 2014 menetapkannya secara eksplisit: "Hukum mengkonsumsi babi adalah haram." Dalam keadaan darurat (terpaksa), babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai pengecualian dalam ayat-ayat Al-Qur'an — yakni bila tidak memakannya jiwanya terancam bahaya, dengan tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas.
🔹 Persoalan ini dibahas dalam beberapa naskah arsip dari rentang waktu yang berbeda, dan semuanya konsisten sejalan:
- Naskah Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan mengurai dalil keharaman makanan dengan pembahasan hashr (pembatasan) pada ayat-ayat yang mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
- Naskah Tanya Jawab Agama 8 Bab I (Suara Muhammadiyah No. 17 tahun ke-91/2006) menegaskan bahwa "bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah haram dimakan," serta menambahkan jalan keluar untuk masalah syubhat (yang meragukan) — bukan untuk babi yang jelas keharamannya.
- Fatwa Nomor 09 Tahun 2014 mengokohkan keharaman babi secara langsung, sekaligus memperluas penerapannya pada produk turunannya (obat Enoxaparin yang diekstraksi dari usus babi): mengkonsumsinya diharamkan selama masih ada obat lain dari bahan halal; hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat berdasarkan pendapat ahli medis.
- Fatwa Nomor 31 Tahun 2015 menyebut babi sebagai najis 'aini — najis pada zatnya — berbeda dengan bangkai hewan yang najisnya bukan pada zat.
📚 Dalil:
🔹 QS. Al-Baqarah (2): 173 — dinyatakan bahwa yang diharamkan adalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
🔹 QS. Al-Ma'idah (5): 3 — mengulang keharaman daging babi bersama bangkai, darah, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ...
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..."
🔹 QS. Al-An'am (6): 145 — menyebut daging babi sebagai rijsun (kotor/najis):
قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ...
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - ..." — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
✍️ Catatan:
🔹 Seluruh naskah arsip yang berhasil ditelusuri sejalan tanpa pertentangan mengenai keharaman babi; tidak ditemukan naskah yang merevisi atau memperluas hukum dasarnya, melainkan naskah yang lebih baru memperluas penerapannya pada produk turunan (obat). Untuk kasus darurat medis yang konkret, arahkan kepada ahli medis dan Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Makan babi hukumnya haram berdasarkan QS. Al-Baqarah: 173, Al-Ma'idah: 3, dan Al-An'am: 145. Pengecualian hanya berlaku dalam keadaan darurat yang benar-benar mengancam jiwa, sekedarnya, tanpa menginginkannya dan tanpa melampaui batas. Produk turunan babi (seperti obat Enoxaparin) juga diharamkan selama masih tersedia bahan halal.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 09 2014 Enoxaparin (Fatwa No. 09 Tahun 2014, Keputusan Pertama)
🔹 Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (Fatwa No. 31 Tahun 2015)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak (Tanya Jawab Agama 8, Suara Muhammadiyah No. 17/2006)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.