Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Aulawiyyat — Prinsip prioritas dalam menentukan penggunaan harta untuk terapi stem cell estetika.
  • Daruri — Tingkat kebutuhan primer dalam hierarki maqasid al-syari'ah.
  • Hajji — Tingkat kebutuhan sekunder dalam hierarki maqasid al-syari'ah.
  • Hifdz al-mal — Perlindungan harta terkait penghematan biaya perawatan melalui stem cell.
  • Hifz al-‘aql — Perlindungan akal dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian stem cell.
  • Hifz al-nafs (حفظ النفس) — Prinsip menjaga nyawa yang menjadi dasar keharaman penggunaan stem cell embrionik.
  • Hifz al-nasl (حفظ النسل) — Prinsip menjaga keturunan yang menjadi dasar keharaman penggunaan stem cell embrionik.
  • Kesombongan — Niat yang dilarang dalam penggunaan stem cell untuk estetika.
  • Maqāṣid Al Syarīʿah — Tujuan hukum Islam yang menjadi dasar pertimbangan penggunaan stem cell untuk estetika dan pengobatan.
  • Nafkah — Kewajiban nafkah sebagai prioritas utama dalam penggunaan harta.
  • Ria — Niat mencari pujian yang dilarang dalam penggunaan stem cell.
  • Stem Cell — Sel punca yang dibahas hukum penggunaannya dalam pengobatan dan kecantikan, dengan sumber berbeda yang memiliki hukum berbeda.
  • Ta'awun (تعاون) — Konsep tolong-menolong yang dijadikan dasar kebolehan donor stem cell dari tubuh dewasa.
  • Tahsini — Tingkat kebutuhan tersier dalam hierarki maqasid al-syari'ah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-21-1-15-November-Hukum-Penggunaan-Stem-Cell.md

Kembali ke Fatwa 2025