Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid.

Entitas yang Disebut

  • 'Abdurrahman ibn 'Auf — Sahabat yang berpendapat tentang kewajiban shalat setelah haid.
  • Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang haid dan shalat.
  • asy-Syafi'i — Imam mazhab Syafi'i yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
  • Fatimah bin Abu Hubaisy — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang shalat saat haid.
  • Imam Al-Haramain — Ulama bermazhab Syafi'i yang berpendapat tentang qada shalat setelah haid.
  • Imam Ibnu Taimiyah — Ulama yang mengutip pendapat sahabat tentang qada shalat haid.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah yang memuat rubrik Tanya Jawab Agama tentang haid.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang tidak adanya qada shalat haid.
  • Malik — Imam mazhab Maliki yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
  • Mu'adzah — Tabi'in yang bertanya kepada Aisyah tentang qada shalat haid.
  • Zayyan Najh — Penanya pada rubrik Tanya Jawab Agama.

Istilah Kunci

  • Ghairu Masyru' — Tidak disyariatkan, merujuk pada kewajiban qada shalat haid menurut Tarjih.
  • Haid — Darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat sehat bukan karena melahirkan atau luka.
  • Jumhur Fuqaha' — Mayoritas fuqaha seperti Malik dan Syafi'i yang mewajibkan qada shalat haid.
  • Kaidah Fikih — Prinsip hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
  • mazhab Hanbali — Mazhab yang sependapat dengan Syafi'i tentang kewajiban qada shalat setelah haid.
  • mazhab Syafi'i — Mazhab yang mewajibkan qada shalat Dzuhur dan Ashar jika haid berhenti di akhir siang.
  • Qada Shalat (قَضَاء) — Mengganti shalat yang ditinggalkan karena haid setelah suci; menurut Tarjih tidak wajib.
  • Shalat — Ibadah pokok dalam Islam yang dikerjakan sesuai waktu dan tuntunan Nabi.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-23-1-15-Desember-Mengganti-Shalat-bagi-Perempuan-setelah-Haid.md

Kembali ke Fatwa 2024