Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
- Amerika — Negara bagian yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
- An Nasaiy — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
- An Nawawī — Ulama yang berpendapat tentang larangan mencampur kuburan Muslim dan kafir
- Bashir bin Al-Khashashiyah — Perawi hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa'i tentang pemisahan kubur Muslim dan musyrik
- Didik Setiadi — Penanya dalam rubrik konsultasi Majalah Suara Muhanmadiyah
- Eropa — Kawasan yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
- Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa kuburan Muslim dan non Muslim harus dipisah
- Kulonprogo — Daerah di Yogyakarta yang memiliki kuburan Muhammadiyah
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang memiliki kuburan khusus di beberapa daerah
- Pemerintah Indonesia — Pihak yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang tempat pemakaman
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media konsultasi hukum Islam
- Syeikh Abdul Hamid Hakim — Pengarang kitab Mabādi Awwāliyyah yang memuat kaidah darurat
- Wahbah az-Zuhaili — Ulama kontemporer yang memberikan fatwa tentang bolehnya mengubur Muslim di pemakaman non Muslim karena darurat
- Wali Songo — Sembilan wali yang makamnya dijadikan contoh pemakaman khusus
- Yogyakarta — Kota di Indonesia, contoh TPU dengan pengelompokan kubur
Istilah Kunci
- Darurat (ضرورة) — Kondisi yang membolehkan sesuatu yang dilarang, menjadi alasan mencampur kuburan Muslim dan non Muslim
- Kaidah Fikih — Kaidah yang dijadikan landasan dalam kondisi darurat, yaitu الضرورات تبيح المحظورات
- Kemashlahatan (مصلحة) — Tujuan menjaga kemaslahatan dalam perbedaan tata cara pemakaman dan ziarah
- Tempat Pemakaman Bukan Umum — Areal tanag untuk pemakaman yang dikelola badn hukum/yayasan di bidnag sosial/keagaman
- Tempat Pemakaman Khusus — Areal tanah untuk pemakaman dengan arti khusus karena sejarah atau budaya
- Tempat Pemakaman Umum — Areal tana yang disediakan untuk pemakaman tanpa membedakan agama dan golongnan, dikelola pemerintan daerah
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-18-16-30-September-Hukum-Menguburkan-Non-Muslim-di-TPU-yang-Mayoritas-Muslim.md