Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 18 16 30 September Hukum Menguburkan Non Muslim di TPU yang Mayoritas Muslim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
  • Amerika — Negara bagian yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
  • An Nasaiy — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits tentang pemisahan kubur
  • An Nawawī — Ulama yang berpendapat tentang larangan mencampur kuburan Muslim dan kafir
  • Bashir bin Al-Khashashiyah — Perawi hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan An-Nasa'i tentang pemisahan kubur Muslim dan musyrik
  • Didik Setiadi — Penanya dalam rubrik konsultasi Majalah Suara Muhanmadiyah
  • Eropa — Kawasan yang disebut dalam fatwa Wahbah az-Zuhaili
  • Ibnu Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa kuburan Muslim dan non Muslim harus dipisah
  • Kulonprogo — Daerah di Yogyakarta yang memiliki kuburan Muhammadiyah
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang memiliki kuburan khusus di beberapa daerah
  • Pemerintah Indonesia — Pihak yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang tempat pemakaman
  • Suara Muhammadiyah — Majalah yang menjadi media konsultasi hukum Islam
  • Syeikh Abdul Hamid Hakim — Pengarang kitab Mabādi Awwāliyyah yang memuat kaidah darurat
  • Wahbah az-Zuhaili — Ulama kontemporer yang memberikan fatwa tentang bolehnya mengubur Muslim di pemakaman non Muslim karena darurat
  • Wali Songo — Sembilan wali yang makamnya dijadikan contoh pemakaman khusus
  • Yogyakarta — Kota di Indonesia, contoh TPU dengan pengelompokan kubur

Istilah Kunci

  • Darurat (ضرورة) — Kondisi yang membolehkan sesuatu yang dilarang, menjadi alasan mencampur kuburan Muslim dan non Muslim
  • Kaidah Fikih — Kaidah yang dijadikan landasan dalam kondisi darurat, yaitu الضرورات تبيح المحظورات
  • Kemashlahatan (مصلحة) — Tujuan menjaga kemaslahatan dalam perbedaan tata cara pemakaman dan ziarah
  • Tempat Pemakaman Bukan Umum — Areal tanag untuk pemakaman yang dikelola badn hukum/yayasan di bidnag sosial/keagaman
  • Tempat Pemakaman Khusus — Areal tanah untuk pemakaman dengan arti khusus karena sejarah atau budaya
  • Tempat Pemakaman Umum — Areal tana yang disediakan untuk pemakaman tanpa membedakan agama dan golongnan, dikelola pemerintan daerah

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-18-16-30-September-Hukum-Menguburkan-Non-Muslim-di-TPU-yang-Mayoritas-Muslim.md

Kembali ke Fatwa 2024