Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid.

Entitas yang Disebut

  • Al Ghazali — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Al-Mustashfa
  • Al-Auzai — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Asy-Syafi'i — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Ats-Tsauri — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Az-Zarkasyi — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Tasynif al-Masami'
  • Ibnu al-Qayyim — Ulama yang mengutip larangan taklid dari Imam Ahmad bin Hambal
  • Ibnu Rusyd — Ulama yang memberikan definisi taklid dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi
  • Imam Ahmad bin Hambal — Imam mazhab yang melarang taklid kepada dirinya dan imam lainnya
  • Jakarta — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-25
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang taklid
  • Malik — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mendefinisikan taklid dalam fatwa tarjihnya

Istilah Kunci

  • Mujtahid — Golongan yang mampu menggali ajaran Islam dari wahyu
  • Mukalid — Golongan yang melakukan taklid tanpa mengetahui dalil
  • Muttabi' — Golongan yang mengikuti ulama dengan mengetahui dalilnya
  • Sunah maqbulah — Sumber hukum Islam yang diterima sebagai hujah
  • Taqlid — Mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-16-16-30-Agustus-Pengertian-dan-Hukum-Taklid.md

Kembali ke Fatwa 2024