Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid.
Entitas yang Disebut
- Al Ghazali — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Al-Mustashfa
- Al-Auzai — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Asy-Syafi'i — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Ats-Tsauri — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Az-Zarkasyi — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Tasynif al-Masami'
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang mengutip larangan taklid dari Imam Ahmad bin Hambal
- Ibnu Rusyd — Ulama yang memberikan definisi taklid dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi
- Imam Ahmad bin Hambal — Imam mazhab yang melarang taklid kepada dirinya dan imam lainnya
- Jakarta — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-25
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang taklid
- Malik — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mendefinisikan taklid dalam fatwa tarjihnya
Istilah Kunci
- Mujtahid — Golongan yang mampu menggali ajaran Islam dari wahyu
- Mukalid — Golongan yang melakukan taklid tanpa mengetahui dalil
- Muttabi' — Golongan yang mengikuti ulama dengan mengetahui dalilnya
- Sunah maqbulah — Sumber hukum Islam yang diterima sebagai hujah
- Taqlid — Mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-16-16-30-Agustus-Pengertian-dan-Hukum-Taklid.md