Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis.

Entitas yang Disebut

  • 'Aisyah — perawi hadits tentang bid'ah
  • Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadits kedua tentang umat yang masuk surga tanpa hisab.
  • Abu Al-Mundhir — Perawi hadits An-Nasa'i tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah.
  • Abu Dawud — perawi kitab hadits
  • Al-Bukhari — perawi kitab hadits
  • An Nasaiy — Perawi hadits tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah sebagai pentakhsis hadits bidah.
  • An Nawawy — Ulama yang menyatakan bahwa 'kullu bid'atin dalalah' adalah 'am makhshush.
  • An-Nasa'i — perawi kitab hadits
  • Asy-Syatibi — ulama yang mendefinisikan bid'ah secara bahasa dan syariat
  • Ibnu Majah — perawi kitab hadits
  • Ibnu Rajab — ulama yang berpendapat tentang bid'ah
  • Imam Asy-Syafii — ulama yang membagi bid'ah menjadi dua
  • Irbadh — perawi hadits tentang bid'ah
  • Jabir bin 'Abdullah — perawi hadits tentang bid'ah
  • Majelis Tarjih — lembaga yang diminta menjelaskan takhsis
  • Muslim — perawi kitab hadits
  • Wahbah az-Zuhaily — Ulama yang definisi takhsisnya dikutip dalam naskah.
  • Waspini — pengirim pertanyaan

Istilah Kunci

  • 'Am makhshush (عَامٌ مَخْصُوصٌ) — Kata umum yang dibatasi jangkauannya; yang dimaksud adalah sebagian besar bidah.
  • Akidah — Bidah dalam akidah dan ibadah tidak boleh.
  • al-Ihdas (الإحداث) — kejadian atau perkara baru tanpa contoh sebelumnya
  • Bid'ah (بدعة) — istilah kunci tentang hal baru dalam agama yang sesat
  • Bid'ah Mahmudah (بدعة محمودة) — bid'ah yang baik menurut Imam Asy-Syafii
  • Bid'ah Mazmumah (بدعة مذمومة) — bid'ah yang buruk
  • Hujah (حُجَّة) — Hadits yang sudah ditakhsis tidak dapat dijadikan hujah.
  • Ibadah (الْعِبَادَة) — Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba', sehingga hal baru di bidang ibadah terlarang.
  • Ittiba' (الِاتِّبَاع) — Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba', bukan membuat hal baru.
  • Kaidah Fikih — Dua kaidah fikih dikutip untuk membatasi keumuman lafaz.
  • Kullu (كل) — lafaz umum yang berarti 'setiap'
  • Lafaz 'am (لفظ عام) — kata yang menunjukkan keumuman
  • Lugawiyyah (لغوية) — pengertian bid'ah secara bahasa
  • Ma'qul Al-Ma'na (معقول المعنى) — makna yang dapat dipahami, urusan duniawi
  • Maslahah — Kriteria kebolehan hal baru dalam muamalah.
  • Muamalah — Dalam muamalah, hal baru bukan bidah selama tidak bertentangan dengan syariat dan membawa maslahat.
  • Sunah (سنة) — lawan dari bid'ah
  • Syar'iyyah (شرعية) — pengertian bid'ah secara syariat
  • Takhsis (تخصيص) — pemalingan lafaz umum kepada sebagian
  • Ushul Fiqh — Ilmu yang digunakan untuk menjelaskan pentakhsisan lafaz umum.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-20-16-31-Oktober-Makna-Takhsis.md

Menampilkan 30 dari 39 catatan
Kembali ke Fatwa 2023