Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis.
Entitas yang Disebut
- 'Aisyah — perawi hadits tentang bid'ah
- Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadits kedua tentang umat yang masuk surga tanpa hisab.
- Abu Al-Mundhir — Perawi hadits An-Nasa'i tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah.
- Abu Dawud — perawi kitab hadits
- Al-Bukhari — perawi kitab hadits
- An Nasaiy — Perawi hadits tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah sebagai pentakhsis hadits bidah.
- An Nawawy — Ulama yang menyatakan bahwa 'kullu bid'atin dalalah' adalah 'am makhshush.
- An-Nasa'i — perawi kitab hadits
- Asy-Syatibi — ulama yang mendefinisikan bid'ah secara bahasa dan syariat
- Ibnu Majah — perawi kitab hadits
- Ibnu Rajab — ulama yang berpendapat tentang bid'ah
- Imam Asy-Syafii — ulama yang membagi bid'ah menjadi dua
- Irbadh — perawi hadits tentang bid'ah
- Jabir bin 'Abdullah — perawi hadits tentang bid'ah
- Majelis Tarjih — lembaga yang diminta menjelaskan takhsis
- Muslim — perawi kitab hadits
- Wahbah az-Zuhaily — Ulama yang definisi takhsisnya dikutip dalam naskah.
- Waspini — pengirim pertanyaan
Istilah Kunci
- 'Am makhshush (عَامٌ مَخْصُوصٌ) — Kata umum yang dibatasi jangkauannya; yang dimaksud adalah sebagian besar bidah.
- Akidah — Bidah dalam akidah dan ibadah tidak boleh.
- al-Ihdas (الإحداث) — kejadian atau perkara baru tanpa contoh sebelumnya
- Bid'ah (بدعة) — istilah kunci tentang hal baru dalam agama yang sesat
- Bid'ah Mahmudah (بدعة محمودة) — bid'ah yang baik menurut Imam Asy-Syafii
- Bid'ah Mazmumah (بدعة مذمومة) — bid'ah yang buruk
- Hujah (حُجَّة) — Hadits yang sudah ditakhsis tidak dapat dijadikan hujah.
- Ibadah (الْعِبَادَة) — Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba', sehingga hal baru di bidang ibadah terlarang.
- Ittiba' (الِاتِّبَاع) — Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba', bukan membuat hal baru.
- Kaidah Fikih — Dua kaidah fikih dikutip untuk membatasi keumuman lafaz.
- Kullu (كل) — lafaz umum yang berarti 'setiap'
- Lafaz 'am (لفظ عام) — kata yang menunjukkan keumuman
- Lugawiyyah (لغوية) — pengertian bid'ah secara bahasa
- Ma'qul Al-Ma'na (معقول المعنى) — makna yang dapat dipahami, urusan duniawi
- Maslahah — Kriteria kebolehan hal baru dalam muamalah.
- Muamalah — Dalam muamalah, hal baru bukan bidah selama tidak bertentangan dengan syariat dan membawa maslahat.
- Sunah (سنة) — lawan dari bid'ah
- Syar'iyyah (شرعية) — pengertian bid'ah secara syariat
- Takhsis (تخصيص) — pemalingan lafaz umum kepada sebagian
- Ushul Fiqh — Ilmu yang digunakan untuk menjelaskan pentakhsisan lafaz umum.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-20-16-31-Oktober-Makna-Takhsis.md