Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 10 16 31 Mei Wakaf Uang di Muhammadiyah.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits riwayat Muslim
- Ahmad Dzakirin — Penanya dalam rubrik tanya jawab
- Badan Wakaf Indonesia — Lembaga yang mengesahkan nadzir wakaf
- Bank Indonesia — Lembaga keuangan pendukung wakaf uang
- Ibnu Umar — Perawi hadits riwayat Al-Bukhari
- Indonesia — Negara tempat wakaf uang berkembang
- Islamic Development Bank — Lembaga keuangan internasional pendukung wakaf
- Khaibar — Tempat tanah yang diperoleh Umar bin Khattab
- Majelis Tarjih — Lembaga tarjih Muhammadiyah
- Muhammadiyah — Organisasi Islam terbesar di Indonesia
- Purwokerto — Kota tempat Muktamar Muhammadiyah ke-32
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat rubrik tanya jawab
- Umar bin Al-Khattab — Sahabat yang mewakafkan tanah di Khaibar
Istilah Kunci
- Amal jariyah — Sinonim sedekah jariyah
- Benda bergerak (manqul) — Klasifikasi harta yang dapat dipindahkan
- Fatwa Tarjih — Fatwa dari Majelis Tarjih
- Fikih wakaf kontemporer — Pembahasan fikih tentang wakaf masa kini
- Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer — Acara diskusi fikih wakaf
- Kanaz — Timbunan harta yang terkutuk
- Kompilasi Hukum Islam — Buku hukum Islam di Indonesia
- Mal — Harta yang dapat dipergunakan manfaatnya
- Nadzir wakaf — Pengelola harta wakaf
- Putusan Tarjih — Keputusan resmi Majelis Tarjih
- Sedekah jariyah — Amal yang terus mengalir pahalanya
- Sukuk wakaf — Instrumen keuangan berbasis wakaf
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 — UU tentang wakaf
- Wakaf — Menahan harta untuk memberikan manfaat di jalan Allah
- Wakaf produktif — Pengelolaan wakaf yang menghasilkan manfaat
- Wakaf uang — Wakaf dalam bentuk uang tunai
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-10-16-31-Mei-Wakaf-Uang-di-Muhammadiyah.md