Sumber

Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

Folder: TJA 2#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batasan susuan yang mengharamkan nikah.
  • ‘Ubadah bin Ash Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang baiat dan taubat.
  • Abdurrahman bin ‘Auf — Sahabat nabi yang diceritakan pernah menikah dengan mahar seberat biji kurma.
  • Abu Dawud — Ulama perawi hadis yang pendapatnya dikutip terkait kata tamlik dalam akad.
  • Abu Hurairah — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang menutup aib.
  • Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Ad Daraquthny — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
  • Ahmad — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
  • Aisyiyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang permainan di walimah.
  • Al Hakim — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Anas — Perawi hadis mengenai doa sesudah akad nikah.
  • At Tirmidzy — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
  • Ath Thabarany — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
  • Bukhari — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berkhalwah.
  • Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
  • Indonesia — Lokasi pemberlakuan hukum oleh pemerintah.
  • Madinah — Tempat tujuan tawanan dibawa.
  • Makkah — Tempat asal pelacur yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat.
  • Malik — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
  • Muslim — Perawi hadis yang disitasi mengenai walimah dan hukum zina.
  • Rubai binti Mu’awwiedz — Sahabat yang meriwayatkan kedatangan Nabi saat walimahnya.
  • Ummu Sulaim — Sahabat yang memberikan makanan untuk walimah Nabi.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum yang dirujuk dalam pembahasan taubat.
  • Aqiqah — Istilah yang disandingkan dengan walimah khitan dalam pembahasan tuntunan.
  • Bai’at (بيعة) — Janji setia kepada Nabi untuk tidak melakukan kemusyrikan dan zina.
  • Hadits (حديث) — Dikutip sebagai dasar hukum terkait tukar cincin, akad nikah, hingga masalah susuan.
  • Kaffarah — Denda bagi pelanggaran tertentu dalam ibadah atau aturan syariat.
  • Mahar (مهر) — Pemberian wajib dalam akad nikah berupa maskawin.
  • Mahram (محرم) — Syarat pendamping wanita saat berkhalwah.
  • Radla’ah (رضاعة) — Hubungan penyusuan yang menyebabkan haramnya perkawinan.
  • Syirik — Dosa besar yang tidak tergolong dapat diampuni dengan taubat biasa.
  • Walimah (وليمة) — Anjuran nabi untuk merayakan pernikahan meski dengan satu kambing.
  • Zina (زنا) — Perbuatan dosa besar yang hukumannya didera atau dirajam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Tanya Jawab Agama/TJA 2/Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.md

Menampilkan 30 dari 36 catatan
Kembali ke TJA 2