Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB SHALAT BAGIAN 04 QUNUT.
Entitas yang Disebut
- Ahmad — Perawi hadits qunut bersama Muslim, Ibnu Majah, dan Tirmidzi.
- Bilal — Sahabat yang menjadi sandaran Nabi saat khutbah Id.
- Bukhari — Merujuk pada pernyataan Bukhari tentang hadits qunut.
- Garut — Kota tempat Muktamar Tarjih ke-XX.
- H.Bakir Saleh — Pembaca prasaran dalam Muktamar Tarjih ke-XX.
- Hasan — Perawi hadits doa qunut yang dinilai tidak shahih.
- Hirman bin Ziyad — Perawi hadits tentang khutbah Nabi di Mina.
- Ibnu 'Umar — Sahabat yang meriwayatkan doa qunut Nabi.
- Ibnu Katsir — Pengarang tafsir yang dikutip sebagai rujukan ayat.
- Ibnu Majah — Perawi hadits qunut.
- Jabir — Perawi hadits tentang keutamaan shalat dengan qunut panjang.
- Jawa Barat — Provinsi tempat Garut berada.
- Mina — Tempat khutbah Idul Adha Nabi.
- Muhammad bin 'Ajlan — Perawi dalam sanad hadits qunut.
- Muktamar Tarjih — Forum yang memutuskan masalah qunut dan shalat Idain.
- Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XX — Muktamar yang membahas tuntunan shalat Idain.
- Muslim — Perawi hadits qunut.
- Nafi' — Perawi dalam sanad hadits qunut.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majlis Tarjih — Lembaga yang menyiapkan prasaran untuk Muktamar.
- Tirmidzi — Perawi dan yang menshahihkan hadits qunut.
Istilah Kunci
- Hadis dha'if — Hadits lemah, tidak bisa dijadikan hujjah kecuali banyak jalur dan ada qarinah.
- Hujjah — Argumentasi/dalil dari hadits.
- Khutbah — Khutbah setelah shalat Id, dimulai dengan hamdalah, berisi nasihat.
- Qarinah — Indikator yang menunjukkan ketetapan asal hadits dha'if.
- Qunut (اﻟْﻘُﻧُوتِ) — Berdiri lama dalam shalat untuk membaca dan berdoa, masyru' menurut Majelis Tarjih.
- Qunut Nazilah — Qunut karena musibah/doa atas orang kafir, hukumnya diperselisihkan setelah turun ayat.
- Qunut Shubuh — Pengerjaan qunut khusus pada shalat Subuh, tidak dibenarkan oleh Muktamar karena hadits tidak shahih.
- Qunut Witir — Qunut pada shalat witir, diperselisihkan dan Muktamar tawaqquf.
- Sanad — Rantai periwayatan hadits.
- Shalat 'Idain — Shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, tuntunannya diputuskan Muktamar.
- Tasyriq — Hari-hari setelah Idul Adha, batas waktu penyembelihan kurban.
- Tawaqquf — Sikap menunda keputusan karena belum jelas dalilnya.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-SHALAT/KITAB-SHALAT-BAGIAN-04-QUNUT.md