Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab III Memaknai Bencana.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang mendengar sabda Rasulullah saw.
- Abū Sa‘īd — Perawi hadis yang mendengar sabda Rasulullah saw.
- Abu Sa’id Khudri — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kesabaran.
- Ahmad — Salah satu perawi hadis mengenai kesabaran.
- Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Darimi — Salah satu perawi hadis mengenai kesabaran.
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang kesabaran.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga penerbit naskah.
- Malik — Salah satu perawi hadis mengenai kesabaran.
- Mu‘awiyah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang tanggung jawab pemimpin.
- Muḥammad ‘Abduh — Menjelaskan konsep syukur dalam kitab tafsirnya.
- Muslim — Imam perawi hadis yang dikutip.
- Nasai — Salah satu perawi hadis mengenai kesabaran.
- Ṣuhaib — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kondisi orang beriman.
- Tirmidzi — Salah satu perawi hadis mengenai kesabaran.
Istilah Kunci
- Islam (إسلام) — Agama yang mewajibkan pemberian pertolongan kepada korban bencana.
- Musibah (muṣibah) — Peristiwa yang menimpa manusia sebagai bentuk ujian dan cobaan dari Allah.
- Sabar (الصَّابِرِين) — Upaya hati, lisan, dan perbuatan dalam mensikapi musibah.
- Takdir — Ketetapan dan ketentuan Allah yang terjadi di hadapan manusia.
- Tauhid — Konsekuensi ajaran tauhid adalah bahwa musibah bukan merupakan persoalan karena manusia pasti diuji.
- Zakat (زكاة) — Digunakan sebagai perumpamaan standar kelayakan dalam memberikan bantuan bencana.
Rujukan Al-Qur'an
- Ali 'Imran — ayat 18
- Al An'am — ayat 54
- Yunus — ayat 44
- Yusuf — ayat 87
- Ar Ra'd — ayat 11
- Al Hijr — ayat 57
- An Nahl — ayat 29, 30
- Al Hujurat — ayat 13
- Qaf — ayat 29
- Az Zariyat — ayat 19
- Al Ma'un — ayat 1 7
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab III Memaknai Bencana.md