Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 26 Bab VI Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26.
Entitas yang Disebut
- Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menandatangani keputusan.
- Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang diberi amanat untuk mengkaji Fiqh Siyāsy.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang diperintahkan untuk memasyarakatkan keputusan musyawarah.
- Muhammadiyah — Organisasi yang memiliki Pimpinan Pusat dan berbagai majelis terkait.
- Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menandatangani keputusan.
- Universitas Muhammadiyah Malang — Lokasi diselenggarakannya Musyawarah Nasional Tarjih ke-27.
Istilah Kunci
- Haji — Term yang berkaitan dengan ibadah dalam keputusan musyawarah.
- Hisab — Metode penentuan waktu awal bulan kamariah yang dikelola Muhammadiyah.
- Rukyah — Metode observasi untuk penentuan awal bulan yang dibahas dalam Munas Tarjih.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 26 Bab VI Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26.md