Putusan

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab VI Rekomendasi Munas Tarjih Ke 26

Folder: HPT 3#auto-import

79Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB VI
REKOMENDASI MUNAS TARJIH KE-26
A. Etika Politik

  1. Menghimbau kepada semua komponen bangsa agar memberikan dukungan dan
    partisipasi politik dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional terhadap anak
    bangsa yang terbaik dan berkualitas.
  2. Mengecam segala tindakan yang merugikan negara seperti praktek Korupsi,
    Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam mengelola pemerintahan. Untuk itu
    diusulkan agar pada setiap pengambilan sumpah jabatan ada pernyataan;
    “apabila saya melakukan tindakan yang merugikan negara, saya bersedia
    menerima laknat Allah swt”.
  3. Menyerukan seluruh komponen masyarakat untuk mengartikuliasikan kegiatan
    politik secara etis dalam memperjuangkan kebenaran. Bukan semata-mata
    memperjuangkan kepentingan politik sesaat.
  4. Mendesak para aktivis politik, terutama kader-kader Muhammadiyah untuk
    melakukan aktivitas politik etis yang lebih bersifat jangka panjang sehingga
    dapat mencegah terjadinya prilaku politik yang bersifat oportunistik, sekularistik
    dan machiavelistik (politik menghalalkan segala cara).
  5. Mengamanahkan kepada Majlis Tarjih dan PPI untuk mempersiapkan dan
    mengkaji Fiqh Siyāsy sebagai rujukan warga Muhammadiyah dan bangsa
    Indonesia pada umumnya dalam bidang politik.
    B. Etika Bisnis
  6. Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya bertindak proaktif untuk
    memperjuangkan masuknya nilai-nilai Islam ke dalam pembuatan kebijakan
    pemerintah dan perundang-undangan di bidang perekonomian.
  7. Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya mendorong aktivitas bisnis
    di lingkungan amal usaha organisasi dan bisnis anggota-anggotanya untuk
    senantiasa mempedomani norma-norma Islam dalam berbisnis.
  8. Pimpinan Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam hendaknya
    melakukan pengkajian yang mendalam tentang ada tidaknya nilai-nilai Islam
    dalam segala aktivitas bisnis, terutama yang berlabel syariah.
    C. Fikih Perempuan
  9. Memohon kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan
    Pusat Muhammadiyah untuk menyelenggarakan pembahasan dan pengkajian
    tentang fikih perempuan dalam perspektif Muhammadiyah secara seksama
    dalam forum yang lebih komprehensif.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah80
2. Memohon kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan
Pusat Muhammadiyah untuk mensosialisasikan Putusan Muktamar Tarjih tahun
1976 yang termuat dalam kitab Adabul Mar’ah fil Islam kepada segenap warga
persyarikatan.
D. Hisab dan Rukyat
Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk :
a. Memasukkan Ilmu Falak ke dalam kurikulum Lembaga-lembaga Pendidikan/
Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
b. Menyusun buku pedoman hisab sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegangi
oleh Muhammadiyah untuk dijadikan pegangan di kalangan Muhammadiyah.
c. Menyediakan literatur-literatur dan peralatan-peralatan yang berkaitan dengan
Hisab dan Rukyat (observasi).
d. Membina kader-kader tenaga teknis hisab atau ahli ilmu Falak di masing-masing
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
e. Menyelenggarakan Diklat Ilmu Hisab kepada tenaga pengajar untuk memberi
bekal kepada mereka.
f. Mengkaji persoalan penentuan awal bulan Kamariah (Ramadan, Syawal, dan
Zulhijjah) secara terus menerus untuk mencari titik temu dalam membangun
Kalender Hijriah Nasional.
g. Melakukan pendekatan kepada pemerintah bila dimungkinkan terjadi perbedaan
dalam penentuan awal bulan Kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah) agar
tidak terjadi konflik di kalangan masyarakat. •

81Himpunan Putusan Tarjih 3
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH KE-27
Diselenggarakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang,
Malang, Kamis-Ahad, Tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431 H
Bertepatan dengan Tanggal 1- 4 April 2010 M
Tentang
• FIKIH TATA KELOLA
• TUNTUNAN SENI BUDAYA
• BEBERAPA MASALAH IBADAH DAN MUAMALAT
• PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH

83Himpunan Putusan Tarjih 3
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 138/KEP/I.0/B/2014
TENTANG
TANFIDZ KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVII
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Memperhatikan : Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
nomor 001/I.I/B/2014 tanggal 4 Rabiulawal 1435 H/6 Januari
2014 M perihal permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah
Nasional Tarjih XXVII Tahun 2010 di Malang Jawa Timur;
Menimbang : a. bahwa Musyawarah Nasional Tarjih XXVII Tahun 2010 telah
dilangsungkan sesuai ketentuan yang berlaku serta keputusan-
keputusannya diambil sesuai dengan tata-tertib musyawarah,
sehingga tidak ada halangan untuk ditanfidzkan;
b. bahwa materi keputusan musyawarah sebagian merupakan
penyempurnaan dari keputusan yang sudah berjalan, oleh
karenanya perlu segera dipergunakan untuk memperbaiki atau
menyempurnakan tuntunan yang sudah ada, dan sebagian yang
lain merupakan keputusan baru;
c. agar supaya Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih
XXVII Tahun 2010 dapat segera dituntunkan kepada warga
Muhammadiyah khususnya dan masyarakat pada umumnya
perlu segera ditanfidzkan;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Muhammadiyah;
2. Qa’idah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tanggal 7 Februari 2014 dan 22 Februari 2014;

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah84
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NASIONAL TARJIH XXVII.
Pertama : Menanfidzkan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVII,
yang telah dilangsungkan pada tanggal 16-19 Rabiul Akhir 1431
H bertepatan dengan tanggal 1- 4 April 2010 M di Malang Jawa
Timur, meliputi:

  1. Fikih Tata Kelola (lampiran 1)
  2. Tuntunan Seni Budaya (lampiran 2)
  3. Beberapa Masalah Ibadah dan Muamalat (lampiran 3)
  4. Pedoman Hisab (lampiran 4)
    Kedua : Masalah yang belum dapat ditanfidzkan karena masih perlu
    dikaji adalah:
    a. Fikih Perempuan
    b. Fikih Al-Maun
    c. Tajdid Muhammadiyah Abad Kedua dan Sub Bab Fikih Tata
    Kelola Pemerintahan
    Ketiga : Memerintahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
    Pusat Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan
    menuntunkan keputusan tersebut kepada seluruh warga
    Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya
    agar dapat dijadikan pedoman dan rujukan dalam melaksanakan
    dan mengamalkan ibadahnya.
    Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Kelima : Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan
    atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki dan
    disempurnakan sebagaimana mestinya.
    Ditetapkan di : Yogyakarta
    Pada tanggal : 04 Ramadhan 1435 H
    01 Juli 2014 M
    PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
    Ketua Umum Sekretaris Umum
    Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
    NBM. 563653 NBM. 608658
    Tembusan:
  5. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
  6. Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber

Kembali ke HPT 3