Sumber

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang terlibat dalam riwayat mengenai pakaian.
  • Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip mengenai aurat perempuan.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang penghuni neraka.
  • Ahmad — Perawi hadis mengenai pakaian tembus pandang.
  • Asma’ binti Abū Bakar — Sahabiyah yang ditegur Nabi karena berpakaian tipis.
  • Bukhari — Perawi hadis mengenai larangan khalwat dan perjalanan tanpa mahram.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat Nabi yang mendengar hadis tentang larangan khalwat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan terkait pornografi dan pornoaksi.
  • Muslim — Perawi hadis mengenai dua kelompok penghuni neraka.

Istilah Kunci

  • Al Quran (القرآن) — Sumber hukum utama dalam penetapan hukum pornografi.
  • Aurat (عَوْرَات) — Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan.
  • Haid (مَحِيض) — Usia dewasa bagi seorang perempuan.
  • Haji (حَاجَّة) — Ibadah haji yang disebut dalam hadis.
  • Mahram (مَْرَم) — Orang yang haram dinikahi atau pendamping sah dalam perjalanan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi.md

Kembali ke HPT 3