Putusan

Keputusan Tarjih Ke 26 Bab IV Keputusan Pornografi dan Pornoaksi

Folder: HPT 3#auto-import

69Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB IV
KEPUTUSAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

  1. Pornografi adalah semua produk berupa gambar, tulisan, dan suara yang
    menimbulkan nafsu birahi yang pemanfaatannya bertentangan dengan agama,
    moral, dan kesopanan. Pornoaksi adalah sikap, perilaku, gerakan tubuh, suara
    yang erotis dan sensual baik dilakukan secara sendirian atau bersama-sama yang
    pemanfaatannya bertentangan dengan agama, moral dan kesopanan.
  2. Pornografi dan pornoaksi merebak antara lain disebabkan oleh : (a) munculnya
    era kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas, (b) semakin
    massifnya kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian
    (termasuk korupsi), dan perzinahan, (c) fenomena busana mini dan seksi, (d)
    pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian kontrasepsi, (e) budaya global, termasuk
    budaya konsumeristik dan hedonistik..
  3. Pertimbangan dalam mensikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah:
    (a) kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat
    negatif, (b) membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada
    penghancuran bangsa, dan (c) sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia
    belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi
    dan dampaknya.
  4. Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi antara lain; (a) dapat
    membangkitkan seksualitas yang liar, (b) dapat menimbulkan kekacauan (chaos)
    sosial, (c) dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, (d) meracuni kerangka
    pikir dan menggelapkan hati nurani, (e) meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan
    moral.
  5. Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-
    Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan
    untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya
    adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan
    kaidah fiqhiyyah: “al-ḥājatu qad tanzilu manzilat aḍ-ḍarārah”.
  6. Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara
    preventif dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk: (a) kampanye anti
    pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun
    internet; (b) sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq
    al-karimah; (c) penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan
    peran serta masyarakat. Sementara itu, penanggulangan repressif dilakukan
    melalui: (a) mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi
    melalui lobying dan aksi sosial; (b) dibentuknya badan sensor yang independen.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah70
Dalil-dalil untuk diktum no. 5:

  1. Firman Allah swt, ََّ
    َ يَغُضُّوا مِن ْ أَبْصَارِهِم ْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم ْ ذَلِك َ أَزْك َ لَهُم ْ إِن َّ الل يِ قُل ْ لِلْمُؤْمِن َ
    خَبِي ٌْ بِمَا يَصْنَعُون َ 30 وَقُل ْ لِلْمُؤْمِنَات ِ يَغْضُضْن َ مِن ْ أَبْصَارِهِن َّ وَيَحْفَظْن َّ
    فُرُوجَهُن َّ وَال َ يُبْدِين َ زِينَتَهُن َّ إِال َّ مَا ظَهَر َ مِنْهَا وَلَْضِْبْن َ بُِمُرِهِن َّ ع ََ جُيُوبِهِن ْ
    ُِعُولَِهِن َّ أَو ْ ءَابَائِهِن َّ أَو ْ ءَابَاء ِ بُعُولَِهِن َّ أَو ْ أَبْنَائِهِن َّ أَوبل َّ وَال َ يُبْدِين َ زِينَتَهُن َّ إِال ْ
    أَبْنَاء ِ بُعُولَِهِن َّ أَو ْ إِخْوَانِهِن َّ أَو ْ بَن ِ إِخْوَانِهِن َّ أَو ْ بَن ِ أَخَوَاتِهِن َّ أَو ْ نِسَائِهِن َّ أَو َ
    َ غَي ِْ أُول ِ اْإلِرْبَة ِ مِن َ الرِّجَال ِ أَو ِ الطِّفْل ِ الَِّيْن يَّابِعِلمَا مَلَكَت ْ أَيْمَانُهُن َّ أَو ِ ا ْ
    َ مِن يلَم ْ يَظْهَرُوا ع ََ عَوْرَات ِ النِّسَاء ِ وَال َ يَضِْبْن َ بِأَرْجُلِهِن َّ لُِعْلَم َ مَا يُْفِ
    زِينَتِهِن َّ وَتُوبُوا إِل َ الل َِّ جَِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُون َ لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُون َ 31
    Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan
    pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
    suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
    perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan
    pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
    perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
    menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
    kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
    putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki
    mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara
    perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
    miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
    wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah
    mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
    Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
    supaya kamu beruntung [QS an-Nūr [24] : 30-31].
  2. Firman Allah swt, ْ
    َ عَلَيْهِن َّ مِن يِيَاأَيُّهَا انلَّب ُِّ قُل ْ ألَزْوَاجِك َ وَبَنَاتِك َ وَنِسَاء ِ الْمُؤْمِنِي َْ يُدْن
    .جَألَبِيْبِهِن َّ ذَلِك َ أَدْن َ أَن ْ يُعْرَفْن َ فَال َ يُؤْذَيْن َ وَكَن َ الل َُّ غَفُورًا رَحِيمًا
    Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang
    mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
    Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
    tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang [QS
    al-Aḥzāb [33] : 59].

71Himpunan Putusan Tarjih 3
3. Firman Allah swt, َّ
َّقْوَى وَال َ تَعَاوَنُوا ع ََ اْإلِثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ وَاتَّقُوا الل ََّ إِنلوَتَعَاوَنُوا ع ََ الْب ِِّ وَا
.ِالل ََّ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan
jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS al-Mā’idah [5]
: 2].
4. Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan
sejenisnya, dan berperilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara
laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain, ِ
عَن ِ ابْن ِ أُسَامَة َ بْن ِ زَيْد ٍ أَن َّ أَبَاه ُ أُسَامَة َ قَال َ كَسَان ِ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه َ
وَسَلَّم َ قُبْطِيَّة ً كَثِيفَة ً كَنَت ْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَة ُ الْكَْب ُِّ فَكَسَوْتُهَا امْرَأَت ِ فَقَال َ
ل ِ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَا لَك َ لَم ْ تَلْبَس ِ الْقُبْطِيَّة َ قُلْت ُ يَا رَسُول ْ
الل َِّ كَسَوْتُهَا امْرَأَت ِ فَقَال َ ل ِ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مُرْهَا فَلْتَجْعَل
.تَْتَهَا غِالَلَة ً إِن ِّ أَخَاف ُ أَن ْ تَصِف َ حَجْم َ عِظَامِهَا
Dari Ibn Usāmah Ibn Zaid bahwa ayahnya, Usāmah, berkata: Rasulullah saw
memberikan kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna
putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan
kepada istriku. Rasulullah saw bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai
qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘Wahai Rasulullah ! Aku berikan kepada istriku.’
Rasulullah saw bersabda kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan
di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’
[HR Aḥmad]. ِ
عَن ْ عَلْقَمَة َ بْن ِ أَب ِْ عَلْقَمَة َ عَن ْ أُمِّه ِ أَنَّهَا قَالَت ْ دَخَلَت ْ حَفْصَة ُ بِنْت ُ عَبْد ٌ
الرَّحَْن ِ ع ََ عَئِشَة َ زَوْج ِ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَع ََ حَفْصَة َ خَِار ٌ رَقِيْق
.فَشَقَّتْه ُ عَئِشَة ُ وَكَسَتْهَا خَِارًا كَثِيفًا
Dari ‘Alqamah Ibn Abī ‘Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: Ḥafṣah binti
Abdurrahman masuk ke dalam rumah ‘Ā’isyah istri Nabi saw dan Ḥafṣah
mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu ‘Ā’isyah menyobeknya dan mengenakan
padanya tutup kepala yang tebal [HR Mālik dalam al-Muwaṭṭa’].

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah72 ُ
عَن ْ عَبْد ِ الل َِّ بْن َ عَمْرٍو قَال َ سَمِعْت ُ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُوْل َ
سَيَكُون ُ ف ِ آخِر ِ أُمَّت ِ رِجَال ٌ يَرْكَبُون َ ع ََ السُُّوج ِ كَأَشْبَاه ِ الرِّجَال ِ يَنِْلُون ِ
ُْخْتبلع ََ أَبْوَاب ِ الْمَسْجِد ِ نِسَاؤُهُم ْ كَسِيَات ٌ عَرِيَات ٌ ع ََ رُءُوسِهِم ْ كَأَسْنِمَة ِ ا َ
ََدَمْنخل ِ الْعِجَاف ِ الْعَنُوهُن َّ فَإِنَّهُن َّ مَلْعُونَات ٌ لَو ْ كَنَت ْ وَرَاءَكُم ْ أُمَّة ٌ مِن َ اْألُمَم
.]دحرواه أ[ ْ نِسَاؤُكُم ْ نِسَاءَهُم ْ كَمَا يَْدِمْنَكُم ْ نِسَاء ُ اْألُمَم ِ قَبْلَكُم
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Amir [diriwayatkan bahwa] ia berkata : Saya mendengar
Rasulullah bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah
laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-
pintu masjid; (akan tetapi) istri mereka berpakaian (seperti) telanjang; di atas
kepala mereka tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang
yang kurus. Kutuklah istri-istri tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk.
Seandainya di belakang kamu ada umat lain, tentu istrimu meniru istri-istri mereka
sebagaimana istri-istri umat sebelum kamu menirumu [HR Aḥmad]. ُ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ أَنَّه ُ سَمِع َ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُوْل
ال َ يَْلُوَن َّ رَجُل ٌ بِامْرَأَة ٍ وَال َ تُسَافِرَن َّ امْرَأَة ٌ إِال َّ وَمَعَهَا مَْرَم ٌ فَقَام َ رَجُل ٌ فَقَال َ يَا ْ
رَسُول َ الل َِّ اكْتُتِبْت ُ ف ِ غَزْوَة ِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَت ِ امْرَأَت ِ حَاجَّة ً قَال َ اذْهَب
.]رواه ابلخاري[ َ فَحُج َّ مَع َ امْرَأَتِك
Dari Ibn ‘Abbās r.a., ia mendengar Nabi saw bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki
berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang
perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-
laki berdiri, lalu berkata, ‘Hai Rasulullah! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah
(peperangan), padahal istriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda, ‘Pergilah
berhaji menyertai istrimu!’ [HR Bukhārī]. ِ
عَن ْ أَب ِْ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ صِنْفَان ِ مِن ْ أَهْل ِ انلَّار ٌ
َْقَر ِ يَضِْبُون َ بِهَا انلَّاس َ وَنِسَاء ٌ كَسِيَاتبللَم ْ أَرَهُمَا قَوْم ٌ مَعَهُم ْ سِيَاط ٌ كَأَذْنَاب ِ ا َ
ُْخْت ِ الْمَائِلَة ِ ال َ يَدْخُلْن َ الَْنَّةبلَت ٌ رُءُوسُهُن َّ كَأَسْنِمَة ِ االَت ٌ مَائِالعَرِيَات ٌ مُمِي
.]رزاه مسلم[ وَال َ يَِدْن َ رِيْحَه َا ِإَون َّ رِيحَهَا لَُوجَد ُ مِن ْ مَسِيَْة ِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abū Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Ada dua kelompok
penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang
memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang,

73Himpunan Putusan Tarjih 3
dan (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-
lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana
punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium
harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’ [HR Muslim].
5. Hadis Nabi saw tentang aurat perempuan,َِّ
عَن ْ عَئِشَة َ رَض َِ الل َُّ عَنْهَا أَن َّ أَسْمَاء َ بِنْت َ أَب ِْ بَكْر ٍ دَخَلَت ْ ع ََ رَسُول ِ الل َُّ
صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَعَلَيْهَا ثِيَاب ٌ رِقَاق ٌ فَأَعْرَض َ عَنْهَا رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل
عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ وَقَال َ يَا أَسْمَاء ُ إِن َّ الْمَرْأَة َ إِذَا بَلَغَت ِ الْمَحِيض َ لَم ْ تَصْلُح ْ أَن ْ يُرَى ُ
مِنْهَا إِال َّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَار َ إِل َ وَجْهِه ِ وَكَفَّيْه ِ قَال َ أَبو دَاود هَذَا مُرْسَل ٌ خَال ُِ بْن
دُرَيْك ٍ لَم ْ يُدْرِك ْ عَئِشَة َ رَض َِ اللَّهم عَنْهَا
Dari ‘Ā’isyah ra bahwa Asma’ binti Abū Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah saw
mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah saw berpaling diri (arah)nya dan
bersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa),
maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka
dan kedua telapak tangannya [HR Abū Dāwūd]. •

Sumber

Kembali ke HPT 3