Sumber

fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang persentuhan kulit.
  • ‘Ali ibnu Abi Thalib — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
  • ‘Ata’ — Tokoh yang berpendapat wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • ‘Umar ibn al Khaththab — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit membatalkan wudu.
  • Abu Dawud — Periwayat hadis terkait Amr bin Salamah.
  • Abu Ishaq as Suba’i — Berpendapat terkait telapak tangan dan perhiasan wanita.
  • Abu Thahir — Menyatakan hadis Ibnu Majah sahih.
  • al Fadl ibnul Abbas — Sahabat yang dibonceng Nabi saat Haji Wada'.
  • al Qasimiy — Mengutip pendapat as-Suyuthi mengenai aurat wanita.
  • Ali ash Shabuny — Menafsirkan Q.S. an-Nur ayat 30-31 terkait aurat wanita.
  • Amr bin Salamah — Periwayat hadis tentang aurat yang tersingkap saat shalat.
  • as Suyuthi — Berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • Asma’ binti Abi Bakr — Sahabat yang berpakaian ringan dan ditegur Nabi.
  • Ibn ‘Abbas — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit tidak membatalkan wudu.
  • Ibn Mas’ud — Sahabat yang berpendapat persentuhan kulit membatalkan wudu.
  • Ibnu Abi Hatim — Periwayat pendapat Ibnu Abbas.
  • Ibnu Katsir — Penulis tafsir yang memuat pendapat Ibnu Abbas dan lainnya.
  • Mariyah — Istri Nabi yang disebut dalam riwayat Aisyah.
  • Muhammadiyah — Organisasi yang mengeluarkan fatwa.
  • Nur Hidayah — Penanya dalam naskah fatwa.
  • Sa’id bin Jabir — Tokoh yang berpendapat wajah dan telapak tangan bukan aurat.
  • Wahbah az Zuhaili — Menjelaskan hukum tersingkapnya aurat saat shalat.

Istilah Kunci

  • Aurat (عورة) — Bagian tubuh yang harus ditutup saat shalat.
  • Fitnah (فتنة) — Dampak yang ditimbulkan dari terbukanya aurat.
  • Hadis Maqbul (حديث مقبول) — Hadis yang dapat diterima sebagai dalil.
  • Hajar Aswad (حجر أسود) — Batu yang dicium oleh penanya.
  • Ihram (إحرام) — Kondisi ibadah haji/umrah yang mengharuskan wanita membuka wajah dan tangan.
  • Munasabah (مناسبة) — Hubungan antar ayat dalam al-Quran.
  • Shalat (صلاة) — Ibadah utama yang dibahas validitasnya.
  • Tawaf (طواف) — Aktivitas ibadah yang dilakukan penanya.
  • Wudu (وُضُوء) — Kesucian yang dibahas apakah batal karena persentuhan kulit.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa wudu untuk tawaf dan salat terlihat rambut dan kaki.md

Menampilkan 30 dari 35 catatan
Kembali ke Fatwa 2021